Beranda / Hukum dan Kriminal / Putusan MK Hentikan Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Putusan MK Hentikan Kriminalisasi Karya Jurnalistik

SUARAREPUBLIK, Jakarta – Pengajuan uji materi yang disampaikan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dikabulkan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Dalam putusannya, MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah praktik kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Putusan tersebut memuat pemaknaan hukum baru yang bersifat mengikat secara bersyarat. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Senin, 19 Januari 2026 lalu.

Suhartoyo menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” jelasnya.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan hukum yang nyata. Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dengan mempertimbangkan terlebih dahulu penilaian dari Dewan Pers sebelum memproses perkara ke jalur hukum.

Di sisi lain, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyambut baik putusan MK tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menilai selama ini banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan secara etik, justru berujung pada kriminalisasi.

“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” ujar Irfan di Gedung MK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi langkah MK yang dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan, sehingga mereka tidak lagi dihantui ancaman gugatan pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dissenting Opinion

Meski permohonan dikabulkan, putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang berpendapat bahwa permohonan uji materi tersebut seharusnya ditolak.

Poin Penting Putusan MK bagi Insan Pers:

  1. Wajib Melalui Dewan Pers
    Seluruh sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah hukum.

  2. Mencegah Kriminalisasi Wartawan
    Putusan ini memutus praktik penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap jurnalis.

  3. Pedoman bagi Aparat Penegak Hukum
    Menjadi rambu konstitusional bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan yang berkaitan dengan pemberitaan.

Sejumlah organisasi profesi pers lainnya, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI), turut mengapresiasi putusan MK tersebut sebagai langkah maju bagi kebebasan pers dan penguatan demokrasi di Indonesia. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page