SUARAREPUBLIK,Pringsewu – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 3 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mulai menjadi sorotan publik. Proyek yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp219.167.461 dengan Nomor Kontrak 000.3.2/52.05.05/D.01/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, dikerjakan oleh CV Putra Gupit Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 75 hari.sabtu 25 juli 2026
Berdasarkan hasil peninjauan awak media di lokasi proyek, muncul sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian antara nilai kontrak dengan volume pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Dari hasil pengamatan di lapangan, bangunan yang dikerjakan memiliki ukuran sekitar 7 meter x 9 meter atau sekitar 63 meter persegi, ditambah teras sekitar 2 meter, sebagaimana disampaikan oleh salah seorang pekerja di lokasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp219 juta telah sesuai dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta seluruh komponen pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Pasalnya, masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena proyek masih berjalan, penilaian akhir terhadap hasil pekerjaan tentu harus menunggu hingga pembangunan selesai. Namun demikian, keterbukaan informasi sejak proses pelaksanaan merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat, instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan secara maksimal, termasuk meneliti kesesuaian antara volume pekerjaan, spesifikasi material, dan nilai kontrak yang telah ditetapkan. Apabila diperlukan, audit oleh aparat pengawas internal maupun lembaga yang berwenang dapat dilakukan guna memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Awak media juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek ini, termasuk kualitas material yang digunakan dan progres pekerjaan di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial guna mendorong terciptanya pembangunan yang transparan, berkualitas, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.(Delta)









