Beranda / Lampung / Desak Audit APBD 2025, LSM PRO RAKYAT Singgung Proyek BMBK Lampung

Desak Audit APBD 2025, LSM PRO RAKYAT Singgung Proyek BMBK Lampung

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyerukan dan mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap APBD Tahun Anggaran 2025 Provinsi Lampung dan seluruh APBD Kabupaten/Kota secara independen, profesional, transparan, serta akuntabel sesuai kaidah dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Desakan tersebut menguat berdasarkan banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang konsisten masuk selama berbulan-bulan, serta adanya sejumlah temuan kasus yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan memerlukan tindak lanjut hukum yang memadai.

“Laporan masyarakat terus kami terima dari berbagai kabupaten/kota maupun kegiatan di tingkat Provinsi Lampung terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Tahun 2025. Karena itu kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menjalankan audit sesuai kaidah undang-undang dan memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujar Aqrobin, Jumat (20/1/2026), sebagaimana dilansir dari media Detak Nusantara.

Aqrobin didampingi Sekretaris Umum PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E. menambahkan, laporan masyarakat yang diterima pihaknya banyak berkaitan dengan proyek-proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Laporan yang masuk kepada kami mencakup potensi mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dugaan pengaturan proyek hingga penyalahgunaan belanja rutin. Kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bekerja secara objektif dan profesional,” tegas Johan.

Proyek BMBK Turut Disinggung Warga

Dalam laporan masyarakat tersebut, PRO RAKYAT mencatat sejumlah sektor yang disinggung, termasuk proyek-proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Warga melaporkan dugaan terkait markup harga satuan material, pengadaan proyek yang tidak sesuai kontrak awal, proyek yang pengerjaannya tidak mencapai 100% namun dibayar penuh, proyek jalan provinsi di daerah yang berpotensi merugikan negara karena mutu pekerjaan yang tidak sesuai RAB.

Selain BMBK, laporan masyarakat juga menyinggung sektor lain seperti infrastruktur kabupaten/kota, pengairan, perumahan dan permukiman, pendidikan, serta kesehatan. Pola laporan ini dinilai serupa dengan kasus-kasus sebelumnya yang berkaitan dengan potensi kerugian negara.

Minta Hasil Audit Dibuka ke Publik

Selain mendesak audit menyeluruh, Aqrobin juga meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka hasil audit kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami berharap hasil pemeriksaan BPK nantinya dipublikasikan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran APBD Tahun 2025,” ujarnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal temuan BPK hingga tahap tindak lanjut oleh aparat penegak hukum. Aqrobin menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada instansi penegak hukum yang berwenang. Sekarang ini kita harus peduli dan bersama-sama melawan korupsi,” katanya.  ()

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page