Beranda / Daerah / Pesisir Barat / Dugaan Pengondisian Pengadaan Buku Menyeruak, AWPI Desak Audit Dana BOSP SD 2026

Dugaan Pengondisian Pengadaan Buku Menyeruak, AWPI Desak Audit Dana BOSP SD 2026

SUARAREPUBLIK, Pesisir Barat – Dugaan adanya pengondisian dalam pengadaan buku pelajaran jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pesisir Barat mulai menyeruak. Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Pesisir Barat mendesak Inspektorat setempat segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026, Rabu (22/7/2026).

Desakan tersebut muncul menyusul informasi yang berkembang mengenai dugaan pembelian buku pelajaran yang tidak mengutamakan buku dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana disediakan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Selain itu, AWPI juga meminta Inspektorat mendalami informasi mengenai dugaan adanya pengarahan atau pengondisian pembelian buku oleh oknum Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Jika informasi tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan, praktik itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mengurangi independensi sekolah dalam melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPC AWPI Kabupaten Pesisir Barat, Joni Irawan, menegaskan bahwa Inspektorat perlu segera mengambil langkah pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Inspektorat harus segera turun melakukan audit secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu dilakukan mulai dari proses perencanaan, mekanisme pengadaan, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan petunjuk teknis BOSP. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Joni.

Menurutnya, apabila sekolah membeli buku di luar skema HET pemerintah dengan harga yang lebih tinggi, dana BOSP berpotensi tidak mampu memenuhi kebutuhan buku bagi seluruh peserta didik. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada tidak terpenuhinya target rasio satu peserta didik satu buku, sehingga berpotensi mengganggu proses pembelajaran.

AWPI menilai pengawasan terhadap penggunaan Dana BOSP tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Pengawasan juga harus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, AWPI meminta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat bertindak cepat, profesional, dan independen dalam melakukan audit agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.

Menurut AWPI, audit yang objektif tidak hanya memberikan kepastian hukum atas informasi yang berkembang, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan serta memastikan hak peserta didik memperoleh buku pelajaran sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. (Delta)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page