Beranda / Daerah / Lampung Tengah / Kasus 195 Ribu Pil Ekstasi di Tol Lampung, Tiga Kurir Dituntut Hukuman Mati

Kasus 195 Ribu Pil Ekstasi di Tol Lampung, Tiga Kurir Dituntut Hukuman Mati

SUARAREPUBLIK, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menuntut hukuman maksimal terhadap para pelaku kasus peredaran 195.177 butir pil ekstasi yang terungkap setelah kecelakaan tunggal di KM 136B Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar pada 20 November 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., mewakili Kepala Kejari Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara, Rabu (24/6/2026).

Menurut Okky, pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi salah satu prioritas utama Kejari Lampung Tengah mengingat dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda.

“Ini merupakan komitmen Kejari Lampung Tengah yang selalu ditekankan oleh Ibu Kajari Rita Susanti dalam setiap kesempatan. Kami tidak main-main menangani perkara narkotika karena dampaknya sangat besar dan dapat merusak masa depan generasi muda,” tegas Okky.

Ia menambahkan, setiap perkara narkotika ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku agar mampu memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Rabu (24/6/2026) dengan majelis hakim yang diketuai Diaudin, S.H., serta anggota Rahmat Fandika Timur, S.H. dan Novia Nanda Pertiwi.

Dalam perkara dengan Nomor Register PDM-057-60/Lamteng/Enz.2/4/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa.

Tiga terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir narkoba yakni Muhammad Raffi bin Ceong (45), warga Tangerang, Banten; Muhammad Khairul Rizal alias Baim bin Nurdin (30), warga Lhokseumawe, Aceh; serta Edy Syahputra alias Om Jin bin Syaiful Bahri (36), juga warga Lhokseumawe, Aceh.

Sementara terdakwa lainnya, Imam At Tarmudzi alias Artur bin Sabri (26), warga Lhokseumawe, Aceh, didakwa sebagai sopir kendaraan yang mengalami kecelakaan di ruas tol tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana mati terhadap ketiga terdakwa kurir narkoba, sedangkan terdakwa sopir dituntut pidana penjara seumur hidup. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa 195.177 butir pil ekstasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Hidayanto, S.H., M.H., didampingi advokat Eni Sri Wahyuni, S.H., menyatakan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Melalui pledoi, kami akan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dapat meringankan para terdakwa, termasuk dari perspektif hak asasi manusia (HAM),” ujar Hidayanto.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum maupun kemanusiaan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. (Ella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page