SUARAREPUBLIK,–Pesisir Barat Dugaan adanya pengondisian pengadaan buku teks wajib siswa yang bersumber dari Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pesisir Barat memicu pertanyaan serius mengenai komitmen Dinas Pendidikan dalam menjalankan regulasi.Rabu 22 juli 2026
Informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa masuknya sejumlah penerbit ke sekolah-sekolah SD dan SMP diduga diatur melalui Dinas Pendidikan, khususnya Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). Penerbit yang disebutkan antara lain Erlangga, Yudistira, dan Pustaka Mulya.
Sumber tersebut juga menyatakan bahwa sekolah-sekolah diduga membeli buku menggunakan harga versi penerbit, bukan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan buku bagi sekolah penerima Dana BOSP.
Apabila informasi ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis pengadaan buku, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola penggunaan uang negara. Dana BOSP merupakan anggaran publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai petunjuk teknis yang berlaku, bukan berdasarkan arahan yang menguntungkan pihak tertentu.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat tidak boleh menutup mata terhadap dugaan ini. Jika benar terdapat pengarahan kepada sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu dengan harga di luar acuan pemerintah, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat diminta segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan buku Dana BOSP 2026, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga berperan dalam mengarahkan pengadaan tersebut.
Audit juga perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap petunjuk teknis maupun potensi kerugian keuangan negara.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pengadaan buku dilakukan murni berdasarkan kebutuhan sekolah atau justru karena adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu.
Transparansi menjadi keharusan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana BOSP tidak semakin menurun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Dikdas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak yang disebutkan memberikan penjelasan.(Delta)










