Beranda / Daerah / Lampung Tengah / Kasus Penipuan Proyek Tower Api Rp500 Juta, Sulaiman Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Kasus Penipuan Proyek Tower Api Rp500 Juta, Sulaiman Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

SUARAREPUBLIK, Gunung Sugih – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan Menara Tower Api senilai Rp500 juta di Kayu Agung, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Sulaiman Bin Tabrani, kembali digelar di Ruang Sidang Utama Garuda, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (23/6/2026).

Persidangan kali ini menjadi perhatian karena telah memasuki agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Fudianto Setia Pramono, S.H., dengan anggota Tri Winzas Satria Halim, S.H., M.H., dan Benny Wijaya, S.H., M.H., menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Sulaiman Bin Tabrani.

Vonis tersebut lebih berat enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diki Darmawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Tri Winzas Satria Halim, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perkara terdakwa Sulaiman Bin Tabrani didasarkan pada dakwaan Pasal 486 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Didakwa JPU dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan. Kemudian divonis dengan putusan berdasarkan Pasal 492 KUHP tindak pidana penipuan selama 4 tahun penjara,” jelas Tri Winzas.

Ia menambahkan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Di antaranya karena kerugian korban tidak dikembalikan oleh terdakwa, tidak adanya upaya restorative justice, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa proyek Menara Tower Api yang disebut terdakwa sebagai bagian dari sekitar 100 proyek yang pernah dikerjakannya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan hanya terdapat satu proyek yang dapat dibuktikan.

“Majelis Hakim memutus untuk menegakkan keadilan benar-benar dengan memeriksa undang-undang, fakta hukum persidangan hingga memutus vonis yang tegak lurus, tanpa intervensi, dan kita sepakat untuk kasus ini,” tegas Tri Winzas.

Sementara itu, putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara disambut haru oleh pihak korban KS melalui istrinya, IP. Menurutnya, kerugian yang dialami keluarga tidak hanya berupa materi sebesar Rp500 juta, tetapi juga terdapat proyek lain yang diduga melibatkan terdakwa dengan modus serupa.

Kondisi tersebut, lanjutnya, turut berdampak terhadap kondisi psikis keluarga korban. Karena itu, vonis majelis hakim dinilai menjadi secercah harapan atas tegaknya rasa keadilan yang diperoleh melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

“Kami sangat bersyukur. Putusan ini menunjukkan bahwa perjuangan kami mencari keadilan tidak sia-sia. Rasa keadilan ini bisa kami dapatkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah.

Kami menyampaikan terima kasih telah melakukan proses hukum secara adil kepada kami. Semoga perkara ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban dalam kasus serupa,” paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara terdakwa Sulaiman Bin Tabrani.

“Dengan putusan tersebut, proses hukum memasuki babak baru, sementara para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page