SUARAREPUBLIK, – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memastikan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan digunakan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.Kamis 23 juli 2026
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan sebanyak 71.744 satuan pendidikan menerima bantuan revitalisasi. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui mekanisme swakelola, yaitu dikerjakan langsung oleh sekolah bersama masyarakat dan komite sekolah tanpa melibatkan kontraktor.
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola oleh kepala sekolah bersama bendahara sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menyiapkan sistem pengawasan menyeluruh, mulai dari kesesuaian pembangunan dengan gambar rencana, penggunaan anggaran, hingga pengecekan fisik di lapangan.
Selain itu, pencairan dana dilakukan secara bertahap dengan skema 70:30. Tahap pertama sebesar 70 persen, sedangkan sisa 30 persen baru dapat dicairkan setelah progres pembangunan mencapai minimal 50 persen dan hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai.
Kemendikdasmen juga melibatkan Inspektorat Jenderal dalam melakukan pemeriksaan administrasi, keuangan, dan progres pembangunan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan dana revitalisasi merupakan kewenangan satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Peran Dinas Pendidikan adalah melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai regulasi, bukan mengatur penggunaan anggaran maupun mengintervensi keputusan teknis pengelolaan dana di tingkat sekolah.
Penegasan ini menjadi penting agar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian sekolah sebagaimana desain program yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.
Tatang juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan sebelumnya pernah ditemukan kasus penyalahgunaan dana revitalisasi. Terhadap sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah mewajibkan pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak satuan pendidikan itu pada dasarnya adalah hak siswa. Jangan dipikirkan untuk kepentingan lain. Dana ini adalah hak negara yang diberikan untuk mendukung pendidikan yang bermutu bagi peserta didik,” tegas Tatang.
Dengan sistem pengawasan yang berlapis, Kemendikdasmen berharap dana revitalisasi benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh peserta didik di seluruh Indonesia.
(Delta)










