Beranda / Daerah / Pesawaran / Sindikat BBM Ilegal Digerebek, 203 Ribu Liter Solar Diamankan Polda Lampung

Sindikat BBM Ilegal Digerebek, 203 Ribu Liter Solar Diamankan Polda Lampung

SUARAREPUBLIK, Pesawaran – Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, turun langsung meninjau lokasi penggerebekan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis siang, 9 April 2026.

Dalam kunjungan tersebut, jenderal bintang dua ini menegaskan komitmen Kepolisian untuk memberantas praktik mafia migas yang dinilai telah merugikan negara dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama satu peleton Brimob. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan sekitar 203.000 liter atau 203 ton solar ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas ilegal tersebut tersebar di tiga lokasi gudang dengan modus operandi berbeda.

Gudang milik H alias Ari diketahui mengolah minyak mentah asal Sekayu atau yang dikenal sebagai minyak cong menjadi solar melalui proses kimia.

Sementara itu, gudang milik Y alias Azis digunakan untuk menampung solar subsidi yang diperoleh dari praktik pengecoran berulang di sejumlah SPBU.

Adapun satu gudang lainnya masih dalam proses pendalaman guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kapolda Lampung mengungkapkan, berdasarkan perhitungan sementara, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama tiga tahun dengan dampak kerugian negara yang sangat besar.

“Jika dihitung dari temuan 203 ton per minggu, dalam kurun tiga tahun total mencapai 29.232 ton. Dengan asumsi kerugian Rp5.500 per liter, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160,7 miliar,” ujar Helfi Assegaf.

Selain menyita ratusan ribu liter BBM ilegal, petugas juga mengamankan sejumlah aset yang digunakan dalam operasional sindikat.

Di antaranya tiga unit kapal pengangkut, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, serta sembilan unit truk modifikasi jenis Colt Diesel yang telah diubah menjadi tangki penampung.

Sebanyak 32 orang turut diamankan, terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Polisi juga menyita bahan kimia berupa bleaching dan asam sulfat yang digunakan dalam proses pemurnian minyak.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Ia meminta pemilik gudang berinisial H dan Y untuk segera menyerahkan diri.

“Identitas pemilik sudah kami kantongi. Kami tidak akan berhenti pada pekerja lapangan saja. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pihak yang membekingi, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidikan terus berlanjut dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM serta penelusuran aset para pelaku guna memulihkan kerugian negara.

Selain di lokasi utama di Lempasing, aparat juga melakukan penyisiran di sejumlah titik lain, termasuk kawasan PJR, Natar, dan wilayah Pesawaran. (CMM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page