Desak Bongkar Aktor Besar di Baliknya
SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Lampung Police Watch (LPW) mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung dalam membongkar praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal berskala besar di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.
Ketua LPW, MD Rizani, menilai pengungkapan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat mulai serius menindak mafia BBM yang selama ini diduga beroperasi secara sistematis.
“Ini patut diapresiasi. Tapi yang lebih penting adalah memastikan pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” kata Bang Sani sapaan akrab Ketua LPW Lampung yang juga Ketua Bikers Subuhan Lampung pada Kamis, (9/4/2026).
Ia menyebut, skala barang bukti yang mencapai ratusan ton menunjukkan adanya jaringan terorganisasi yang bekerja dalam waktu cukup lama.
“Kalau volumenya sudah sebesar ini, hampir pasti ada rantai distribusi yang rapi dari pengolahan, pengumpulan, sampai pemasaran,” ujarnya.
Rizani menyoroti sejumlah pola yang terindikasi dalam kasus tersebut, mulai dari pengolahan minyak ilegal, praktik pengecoran dari SPBU, hingga penimbunan dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali.
Menurutnya, pola semacam ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah pengawasan, bahkan berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pelaku teknis di lapangan.
“Harus ditelusuri siapa yang bermain di belakangnya. Apakah ada aktor intelektual, bagaimana distribusi bisa lolos, dan apakah ada pembiaran,” tegas Bang Sani.
Lebih jauh, Bang Sani mengingatkan bahwa praktik mafia BBM bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap skema subsidi energi pemerintah.
Ia menjelaskan, distribusi BBM bersubsidi sejatinya ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil, terutama sektor transportasi dan usaha mikro.
“Ketika solar subsidi diselewengkan dalam jumlah besar, dampaknya langsung terasa. Bisa memicu kelangkaan dan membuat harga di tingkat bawah tidak terkendali,” ujarnya.
Rizani menegaskan, pihak yang paling dirugikan dalam praktik ini adalah masyarakat kecil yang bergantung pada akses energi terjangkau.
“Nelayan, sopir, pedagang kecil. Mereka yang seharusnya dilindungi justru jadi korban,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap jaringan distribusi solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dalam operasi pada Rabu, (8/4/2026).
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyebut pengungkapan tersebut menemukan pola distribusi yang terstruktur, dengan tiga lokasi yang memiliki fungsi berbeda.
Di lokasi pertama yang diduga milik pelaku berinisial H, aparat menemukan sekitar 26 ton solar hasil olahan minyak mentah ilegal menggunakan metode bleaching. Tiga unit kapal turut diamankan, bersama 26 orang yang kini menjalani pemeriksaan.
Lokasi kedua yang diduga milik pelaku berinisial Y berfungsi sebagai gudang penampungan. Dari tempat ini, polisi menyita sekitar 168 ton solar dan ratusan tandon. Enam pekerja turut diamankan, sementara aktivitas gudang diduga telah berlangsung sejak awal 2024.
Sementara itu, dari lokasi ketiga, aparat mengamankan sekitar 9 ton solar yang masih berkaitan dengan jaringan yang sama. Total barang bukti yang disita mencapai 203 ton.
Para pelaku dijerat Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Menutup pernyataannya, Rizani mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyentuh hingga ke akar persoalan.
“Jangan berhenti di permukaan. Kalau tidak dibongkar tuntas, praktik seperti ini akan terus berulang,” tandasnya. (CMM/qd)













