Beranda / Hukum dan Kriminal / Menanti Ahli di Tengah Proyek Mangkrak Islamic Center Mesuji Rp75 Miliar

Menanti Ahli di Tengah Proyek Mangkrak Islamic Center Mesuji Rp75 Miliar

Menunggu LKPP, Menunggu Tersangka, Menunggu Kepastian

SUARAREPUBLIK, Mesuji — Penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Wisata Religi dan Islamic Center Mesuji hingga kini belum juga menunjukkan kepastian hukum. Setelah lebih dari setahun sejak laporan dilayangkan, perkara tersebut masih berkutat pada proses penyelidikan dan menunggu penunjukan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Laporan yang diajukan advokat Indah Meylan ke Mabes Polri pada 8 Januari 2025 itu kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti. Namun hingga Mei 2026, publik belum melihat perkembangan signifikan selain status perkara yang masih terus “berproses”.

“Sejak 8 Januari 2025 laporan saya dilayangkan langsung ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung,” ujar Indah dalam keterangannya.

Ia mengatakan tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung bahkan telah turun langsung ke lokasi proyek guna melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan.

Namun perkembangan terbaru disebut masih sebatas menunggu surat penunjukan ahli dari LKPP.

“Informasi terakhir dari Pak Kanit, saat ini masih menunggu surat penunjukan ahli dari LKPP,” kata Indah saat dikonfirmasi kembali.

Di tengah proses yang berjalan lambat itu, proyek pembangunan Masjid Agung dan kawasan wisata religi Kabupaten Mesuji yang menghabiskan anggaran sekitar Rp75 miliar pada periode 2020–2022 masih belum dapat difungsikan secara maksimal. Sebagian bangunan bahkan disebut terbengkalai.

Dalam laporannya, Indah menduga terdapat sejumlah persoalan sejak tahap awal proyek, mulai dari proses pembebasan lahan yang disebut tidak mendapat persetujuan penuh warga hingga dugaan pemalsuan surat hibah.

Selain itu, proyek tersebut juga diduga menimbulkan kerugian negara dan sempat memicu penolakan masyarakat sekitar.

Sejumlah nama turut disebut dalam laporan, di antaranya mantan Bupati Mesuji Saply TH, mantan Ketua DPRD Mesuji Elfianah, Wakil Ketua DPRD Mesuji Yuliani Rahmi Safitri, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji Murni, Kepala Kantor Badan Pertanahan Mesuji, hingga pihak kontraktor PT Karya Bangun Mandiri Persada.

Indah menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, lambannya proses penanganan tidak boleh menjadi alasan perkara akhirnya menguap tanpa kejelasan hukum.

“Dalam perkara korupsi, siapa pun yang ikut menikmati hasil, menyalahgunakan kewenangan, atau mengetahui adanya pelanggaran tetapi membiarkannya, tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Publik kini menunggu bukan hanya penunjukan ahli LKPP, tetapi juga keberanian aparat penegak hukum untuk membawa perkara tersebut menuju kepastian. Sebab semakin lama kasus ini berjalan tanpa penetapan tersangka, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai sejauh mana keseriusan penanganannya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari Polda Lampung terkait hasil penyelidikan perkara tersebut. (CMM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page