SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Penanganan perkara dugaan investasi bodong alias fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar yang dilaporkan pasangan suami istri, Riris Tesalonika Sitompul dan Pacur P. Sinaga, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Perkara yang telah masuk ke Polda Lampung sejak Maret 2024 itu dinilai berjalan lamban. Korban pun mulai mempertanyakan progres penanganan laporan yang hingga kini belum memperlihatkan hasil signifikan.
Riris mengatakan, laporan polisi terkait kasus tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung pada 9 Maret 2024. Namun setelah lebih dari dua tahun berjalan, ia mengaku masih menunggu kejelasan proses hukum.
“Belum ada kepastian sampai sekarang. Saya hanya terus diminta menunggu,” ujar Riris, Kamis (21/5/2026).
Ia mengungkapkan, persoalan bermula ketika seseorang berinisial ITS menawarkan skema investasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung.
Untuk meyakinkan korban, ITS disebut memperkenalkan diri sebagai sekretaris Bhayangkari. Dari situ, korban mulai menyerahkan uang secara bertahap karena percaya terhadap status dan hubungan personal yang telah terjalin sejak lama.
“Saya kenal sejak kecil, ditambah lagi dia istri anggota polisi, jadi saya tidak menaruh curiga,” katanya.
Dalam praktiknya, terlapor disebut beberapa kali meminta dana dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan kegiatan Bhayangkari hingga investasi yang diklaim melibatkan kelompok ibu-ibu Bhayangkari.
Nominal yang diminta pun terus bertambah. Menurut korban, setoran dilakukan berkali-kali dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga akumulasi kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Korban mengaku sempat dijanjikan keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun keuntungan tersebut tidak pernah diterima.
“Awalnya selalu dijanjikan ada profit, tetapi lama-lama sulit dihubungi dan tidak ada realisasi apa pun,” tuturnya.
Belakangan, korban mengaku mengetahui bahwa identitas dirinya juga diduga dipakai terlapor untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi belanja daring tanpa persetujuan.
Riris menyebut telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik, seperti kwitansi penyerahan uang, percakapan digital, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Meski total kerugian disebut mencapai Rp1,4 miliar, nilai yang dimasukkan dalam laporan resmi ke kepolisian sebesar Rp216 juta karena uang tersebut disebut sama sekali belum dikembalikan.
Korban juga mengaku telah berulang kali berupaya meminta pertanggungjawaban langsung kepada terlapor, termasuk mendatangi kediamannya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan informasi yang diterima korban dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026).










