SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Dugaan praktik kotor dalam distribusi minyak goreng subsidi Minyakita mulai mencuat ke permukaan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilaporkan diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam distribusi ilegal minyak goreng subsidi tersebut.
Oknum ASN berinisial ALS, yang diketahui masih berstatus pegawai negeri sipil aktif, diamankan jajaran Polresta Bandar Lampung dalam sebuah operasi di kawasan Rajabasa pada Kamis, 22 Mei 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan minyak goreng subsidi Minyakita serta satu unit kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas distribusi di luar jalur resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran minyak subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang serta kendaraan yang berada di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kemasan Minyakita yang diduga hendak diedarkan melalui mekanisme distribusi tidak resmi. Kendaraan yang berada di lokasi juga langsung diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana distribusi ilegal minyak subsidi.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik lantaran Minyakita merupakan program subsidi pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan membantu kebutuhan masyarakat kecil.
Dugaan penyalahgunaan distribusi minyak subsidi dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan di pasaran serta mencederai tujuan utama program bantuan pemerintah.
Keterlibatan seorang ASN aktif dalam dugaan praktik tersebut turut memunculkan sorotan tajam. Publik mempertanyakan pengawasan internal dan komitmen aparatur pemerintah dalam menjaga integritas distribusi barang subsidi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik distribusi ilegal minyak subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana. Sebab barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum oknum ASN tersebut maupun perkembangan proses penyelidikan kasus. (red)










