SUARAREPUBLIK, Pringsewu – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan bahwa pihak marketing penerbit Masmedia turut mengakses dan melakukan proses pemesanan melalui akun SIPLah milik satuan pendidikan di Kabupaten Pringsewu, Jumat, (19/6/2026).
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah operator sekolah yang dimintai keterangan mengaku bahwa proses login dan pemesanan dalam SIPLah tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah, melainkan dibantu bahkan dijalankan oleh pihak marketing penerbit.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi mengaburkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian satuan pendidikan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan ketentuan SIPLah, pengguna yang berwenang melakukan transaksi adalah pihak satuan pendidikan melalui Kepala Sekolah dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang memiliki akun resmi. SIPLah juga dirancang agar proses pengadaan dilakukan langsung oleh satuan pendidikan sebagai pihak yang berbelanja.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa apabila akun sekolah digunakan atau diakses oleh pihak luar, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi proses pengadaan, keamanan akun, hingga validitas pengambilan keputusan dalam belanja dana pendidikan.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya soal siapa yang mengklik pesanan, tetapi apakah keputusan pengadaan benar-benar berasal dari sekolah atau justru dikendalikan pihak penyedia,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dugaan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengadaan buku dan bahan ajar yang dibiayai melalui Dana BOSP. Apabila penyedia memiliki akses langsung terhadap akun atau proses pemesanan sekolah, maka fungsi kontrol internal sekolah berpotensi melemah.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan, Inspektorat,diharapkan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung sesuai regulasi dan tidak melanggar prinsip tata kelola pengadaan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Masmedia masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjelaskan mekanisme pendampingan yang dilakukan kepada sekolah dalam proses pengadaan melalui SIPLah. (Tim/red)









