Beranda / Daerah / Lampung Tengah / Kasus Honorer Fiktif Seret Sekda Lampung Tengah, Bupati: “Sabar Dulu lah”

Kasus Honorer Fiktif Seret Sekda Lampung Tengah, Bupati: “Sabar Dulu lah”

SUARAREPUBLIK, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah meminta seluruh pihak untuk bersabar menyikapi penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menegaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi terkait penetapan status hukum tersebut. Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Di mana dalam aturan ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itu kan ada. Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” ujar Komang, Senin (22/6/2026).

Komang mengatakan, Pemkab Lampung Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sambil menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal di Kabupaten Lampung Tengah.

“Pemerintah daerah dalam hal ini kan menganut sistem desentralisasi, yang artinya di atas kita ada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Untuk kita bagaimana mengambil langkah agar jalannya birokrasi tetap berjalan, jadi kita tunggu saja ya,” katanya.

Diketahui, Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Kasus tersebut diduga terjadi saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025. Dalam perkara itu, negara disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Dengan status tersangka yang kini disandang Welly Adiwantra sebagai pejabat birokrasi tertinggi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, pemerintah daerah juga akan menunggu mekanisme dan ketentuan yang berlaku terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekda guna memastikan jalannya birokrasi tetap berlangsung normal selama proses hukum berjalan.

Pemkab Lampung Tengah menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum. (ella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page