SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menalangi perbaikan sejumlah ruas jalan berstatus milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di dalam wilayah kota pada program infrastruktur tahun 2026.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang setiap hari melintasi ruas-ruas tersebut.
Menurutnya, beberapa jalan provinsi di dalam Kota Bandar Lampung mengalami kerusakan dan berada di jalur padat kendaraan, sehingga berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kalau jalannya rusak dan yang terdampak warga Bandar Lampung, tentu Pemkot tidak bisa tinggal diam. Keselamatan warga lebih penting,” ujar Eva, Senin (2/3/2026).
Sejumlah ruas yang direncanakan diperbaiki antara lain Jalan Pulau Singkep dan Jalan Batu Suluh (Kecamatan Sukabumi), Jalan R.A. Basyid dan Jalan Ratu Dibalau (Kecamatan Tanjung Senang), serta Jalan Letkol Endro Suratmin dan Jalan Pulau Pisang (Kecamatan Sukarame).
Selain pengaspalan, beberapa titik akan ditingkatkan konstruksinya menggunakan rigid beton guna memperkuat daya tahan jalan terhadap beban kendaraan berat.
Eva menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan, melainkan langkah responsif terhadap kondisi di lapangan. Ia menyebut koordinasi dengan pemerintah provinsi tetap dilakukan, terutama dalam aspek administratif dan teknis.
“Kita tetap berkoordinasi. Namun ketika kondisi di lapangan sudah mendesak, pemerintah harus hadir memberikan solusi,” katanya.
Pada tahun 2026, Pemkot juga menargetkan perbaikan sekitar 200 ruas jalan lingkungan. Sejumlah jalur utama di titik padat kendaraan akan ditingkatkan kualitasnya menjadi rigid beton untuk mendukung mobilitas warga dan aktivitas ekonomi.
Menurutnya, infrastruktur jalan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang pertumbuhan daerah. (*)










