SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat internal dengan agenda pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Tapis Berseri Kota Bandar Lampung.
Rapat internal tersebut dipimpin oleh H. Edison Hadjar, S.E., dan diikuti oleh anggota Pansus DPRD Kota Bandar Lampung. Pembahasan difokuskan pada pemaparan substansi Raperda, mulai dari dasar hukum pendirian, maksud dan tujuan pembentukan Perumda, hingga ruang lingkup kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, H. Edison Hadjar, S.E., menyampaikan bahwa pembahasan awal ini menjadi bagian penting dalam memastikan Perumda yang akan dibentuk memiliki arah dan konsep yang jelas.
Selain itu, Pansus juga menelaah aspek tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, serta potensi kontribusi Perumda Aneka Usaha Tapis Berseri terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengembangan ekonomi daerah.
Pansus DPRD Kota Bandar Lampung menargetkan Raperda tersebut dapat disempurnakan sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pihak eksekutif sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.










