SUARAREPUBLIK, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021–2022, Selasa (4/2/2026).
Tim Penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu dan sebuah rumah di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, yang diduga berkaitan dengan pihak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penggeledahan dilakukan di bawah monitoring langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari Pringsewu serta personel TNI Kodim 0424/Tanggamus.
Tindakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, serta telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung. Penyidikan perkara ini sendiri mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga proses pembayaran pada pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, ditemukan sejumlah indikasi, antara lain ketidaksesuaian dokumen perencanaan, penggunaan jenis kontrak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter pekerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang diperjanjikan dengan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pembayaran yang berpotensi tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam proses penggeledahan di kedua lokasi, Tim Penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tegas pihak Kejari Pringsewu.(Delta)













