Beranda / TRIBUNA / BK DPRD Lampung Tindaklanjuti Laporan Pengempisan Ban Mahasiswa UBL

BK DPRD Lampung Tindaklanjuti Laporan Pengempisan Ban Mahasiswa UBL

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menindaklanjuti laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, mengklaim persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai antara dirinya dengan pihak pelapor.

“Terkait pengempesan ban, saya sudah berdamai dengan korban. Ini sudah clear. Hanya saja kemarin teman-teman meminta pernyataan dan belum sempat saya sampaikan,” kata Andi Robi saat dimintai keterangan, Rabu (4/2/2026).

Andi Robi menjelaskan, insiden tersebut bermula dari adanya perbedaan pandangan terkait tata kelola APBD di DPRD Lampung yang menurutnya belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut telah terdapat peraturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal tersebut, namun tidak merinci lebih lanjut persoalan yang memicu emosinya.

Usai wawancara, mahasiswa yang bersangkutan pulang dan mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempis. Keesokan harinya, mahasiswa tersebut menghubungi BK DPRD Lampung dan menyampaikan niat untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Menindaklanjuti laporan itu, BK DPRD Lampung memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi serta menyusun berita acara pelaporan sebagai bagian dari prosedur penanganan awal.

“Pelapor menyampaikan bahwa ban mobilnya dikempeskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporan dan membuat berita acara pelaporan,” ujar Abdullah usai rapat BK DPRD Lampung, Senin (2/2/2026).

BK DPRD Lampung menyatakan proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap perilaku anggota dewan. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page