SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut izin usaha Sugar Group (SGC) membuka babak baru persoalan pertanahan. Langkah tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut ulang proses pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlangsung puluhan tahun.
Praktisi hukum Resimen M Kadafi menilai bahwa pencabutan izin tanpa penjelasan komprehensif berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa SGC menguasai lahan melalui jalur resmi negara, yakni hasil pembelian dari lelang HGU sebelumnya, bukan melalui perampasan atau penguasaan sepihak.
Menurut Kadafi, klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, terlebih dikaitkan dengan Kementerian Pertahanan, tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa negara selama ini menerbitkan dan memperpanjang legalitas pengelolaan lahan tersebut.
“Negara tidak bisa memposisikan diri seolah tidak tahu apa-apa, lalu tiba-tiba menyatakan izin bermasalah setelah puluhan tahun,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemerintah kini menyatakan HGU SGC cacat hukum, maka persoalan utama justru terletak pada proses perizinan yang diterbitkan negara sendiri. Dalam konteks itu, pencabutan izin dinilai tidak cukup, karena tidak menjawab siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan legalitas tersebut.
Atas dasar itu, Kadafi meminta Kejaksaan Agung turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan, menurutnya, harus mencakup seluruh institusi yang terlibat dalam proses HGU, mulai dari BPN hingga kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertahanan yang kini disebut-sebut sebagai pemilik aset.
“Kalau sekarang dinyatakan bermasalah, berarti ada kesalahan serius yang tidak mungkin berdiri sendiri. Ini harus dibuka agar tidak menjadi preseden berbahaya,” tegasnya.
Kadafi juga mengingatkan agar negara bersikap jujur dalam menentukan dasar pencabutan izin. Ia menyebut, apabila lahan tersebut diakui sebagai tanah adat, maka pendekatan penyelesaiannya berbeda dan masih dapat dipahami secara historis. Namun, jika dasar yang dipakai adalah klaim aset Kementerian Pertahanan, maka muncul pertanyaan besar tentang pembiaran negara selama bertahun-tahun.
“Kalau benar aset Kemenhan, ini bukan sekadar konflik agraria. Ini menunjukkan carut-marut tata kelola dan potensi kesalahan kolektif negara,” pungkasnya. (*qd)










