Beranda / Bandar Lampung / Unita,s.pd Menyambut Baik instruksi Gubernur Lampung Kamis Beradat

Unita,s.pd Menyambut Baik instruksi Gubernur Lampung Kamis Beradat

SUARA REPUBLIK.CO Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025 ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Instruksi Gubernur tersebut menjadi langkah strategis Pemprov Lampung dalam menjaga, melestarikan, sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai adat dan budaya lokal di tengah arus modernisasi.

Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam memperkuat identitas budaya daerah sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.

Penerapan Kamis Beradat diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, namun mampu menumbuhkan rasa bangga masyarakat terhadap bahasa dan budaya Lampung, terutama di kalangan generasi muda.

Apresiasi atas kebijakan tersebut datang dari kalangan akademisi dan pegiat literasi budaya. Salah satunya disampaikan oleh Unita, S.Pd., penulis buku terbitan CV Media Karya Mandiri berjudul “Aku Bisa Bahasa Lampung dan Aksara Lampung”, yang ditulis bersama rekan-rekannya.kamis 15/01/2026

Menurut Unita, kebijakan Kamis Beradat merupakan langkah nyata dan visioner dalam upaya pelestarian bahasa daerah.

Ia menilai kebijakan tersebut sangat relevan dengan dunia pendidikan, khususnya dalam mendorong guru dan peserta didik agar lebih aktif menggunakan dan memahami bahasa Lampung.

“Buku yang kami susun ini dapat menjadi referensi pendukung bagi guru dan siswa. Materi disajikan menggunakan dialek A dan O, dan dua bahasa, yakni bahasa Lampung dan bahasa Indonesia, sehingga lebih mudah dipahami dan diaplikasikan dalam proses pembelajaran,” ujar Unita.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan Kamis Beradat, penggunaan buku-buku literasi lokal seperti bahasa dan aksara Lampung dapat semakin dimaksimalkan di sekolah-sekolah.

Dengan demikian, pelestarian bahasa daerah tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung optimistis, melalui kebijakan ini, identitas budaya Lampung akan semakin kuat dan menjadi kebanggaan bersama, sekaligus diwariskan kepada generasi mendatang.(Delta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page