SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dapat diselesaikan pada Februari 2026. Saat ini, besaran tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat dan belum bersifat final.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan proses penyelesaian tunda bayar dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, memastikan setiap tahapan berjalan hati-hati agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jumlah tunda bayar saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah proses tersebut selesai, baru akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Nurul Fajri, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, setelah hasil penghitungan Inspektorat rampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung akan memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan langkah penyelesaian serta skema pembayaran tunda bayar.
“Melalui rapat TAPD tersebut, akan ditetapkan mekanisme agar masing-masing satuan kerja dapat segera mengeluarkan pembayaran tunda bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Nurul Fajri juga mengungkapkan bahwa satuan kerja dengan nilai tunda bayar paling besar berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus dalam proses penghitungan dan penetapan kebijakan penyelesaian.
“Namun yang pasti, komitmen Pemprov Lampung jelas, seluruh tunda bayar ditargetkan selesai dan dibayarkan kepada pihak terkait pada Februari 2026,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses penyelesaian tunda bayar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian pembayaran bagi para rekanan yang terdampak kebijakan tersebut.










