Beranda / Daerah / Pringsewu / Konsultan Pengawas Mengaku Tak Pahami Standar Harga Bangunan, Proyek RKB SMPN 3 Gadingrejo Rp219 Juta Tuai Sorotan

Konsultan Pengawas Mengaku Tak Pahami Standar Harga Bangunan, Proyek RKB SMPN 3 Gadingrejo Rp219 Juta Tuai Sorotan

SUARAREPUBLIK, Pringsewu – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 3 Gadingrejo dengan nilai kontrak Rp219.167.461 menuai sorotan. Pasalnya, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan volume bangunan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran, sementara konsultan pengawas mengaku tidak memahami secara pasti standar harga bangunan per meter persegi, Senin (27/07/2026).

Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, bangunan memiliki ukuran sekitar 7 x 9 meter atau 63 meter persegi, ditambah teras sekitar 2 meter. Saat dikonfirmasi melalui telepon, konsultan pengawas, Singgih, menyebut harga bangunan di Pringsewu berkisar Rp4 juta per meter, namun mengaku tidak mengetahui standar harga yang menjadi acuan dalam proyek tersebut.

Yang lebih mengundang pertanyaan, saat ditanya mengenai dasar penugasannya sebagai pengawas proyek, Singgih hanya menjawab singkat, “Saya hanya disuruh BOS.” Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya terkait mekanisme penunjukan pengawas dan pemahaman terhadap pekerjaan yang diawasi.

Kondisi ini dinilai layak menjadi perhatian serius. Konsultan pengawas seharusnya memahami spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kewajaran biaya sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Apabila pengawas tidak memahami standar harga maupun dasar perhitungan pekerjaan, maka efektivitas pengawasan patut dipertanyakan.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran proyek tersebut apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Delta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page