SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mendorong pemerintah untuk menerapkan pengelolaan yang bijak dan berkeadilan terhadap kawasan hutan register. Menurutnya, kebijakan yang tegas perlu diiringi pendekatan sosial agar kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengabaikan kehidupan masyarakat di sekitar hutan.
Putra Jaya menjelaskan, meskipun tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakteristik yang berbeda, keduanya tetap berada dalam tanggung jawab negara untuk dikelola secara arif. Secara prinsip, ia menegaskan bahwa kawasan hutan register harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai kawasan lindung.
“Tanah ulayat dan hutan register itu jelas berbeda, tetapi sama-sama perlu dikelola dengan bijak. Terutama hutan lindung, fungsinya harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Putra Jaya Umar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
Ia menilai hutan lindung memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya sebagai kawasan resapan air dan penyangga lingkungan. Pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan, kata dia, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga meningkatkan risiko bencana.
DPRD Lampung, lanjut Putra Jaya, juga mencermati kondisi di sejumlah wilayah di Lampung, di mana kawasan hutan register telah berdampingan bahkan tumpang tindih dengan permukiman warga. Situasi tersebut membutuhkan kehadiran negara melalui kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.
“Di Lampung Tengah, ada lahan yang dikuasai masyarakat, tetapi justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, fungsi hutan tidak akan pernah bisa dipulihkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan hutan register ditanami singkong dan mengalami perambahan yang semakin luas. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan fungsi ekologis hutan, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Menurutnya, DPRD Lampung mendorong lahirnya kebijakan yang tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai solusi jangka panjang. Pelibatan warga sekitar hutan dinilai penting selama tetap selaras dengan fungsi kawasan lindung.
“Kita tetap bisa memberdayakan masyarakat, tetapi fungsi hutannya harus dikembalikan. Misalnya dengan menanam aren. Akarnya bisa menembus hingga 10 meter, sangat efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.
Selain berdampak positif bagi lingkungan, tanaman aren juga memiliki nilai ekonomi. Putra Jaya menilai pengembangan komoditas tersebut dapat menjadi alternatif penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan tanpa merusak kawasan lindung.
“Pengelolaan hutan register harus berpihak pada kelestarian lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)










