SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, H. Ade Utami Ibnu, S.E., didampingi Sekretaris Komisi I, Hj. Hanifah, S.E. Turut hadir Anggota Komisi I, yakni H. Yusirwan, S.E., M.H., M. Rahmat Visa Ridi Arifin, S.M., H. Edward Rasyid, S.E., serta Mustika Bahrum, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut, Komisi I melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum RDP, Komisi I juga menghimpun berbagai masukan, klarifikasi, serta penjelasan dari OPD terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai capaian kinerja sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam proses pembahasan Raperda.
Hasil pembahasan dalam RDP akan menjadi salah satu dasar bagi Komisi I DPRD Provinsi Lampung dalam menyusun rekomendasi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama alat kelengkapan dewan lainnya.
Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Lampung. ()










