Beranda / Pendidikan / Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Bandar Lampung Masih Jadi Tradisi Senyap

Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Bandar Lampung Masih Jadi Tradisi Senyap

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru bersertifikasi di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat ramai diberitakan, praktik tersebut hingga kini belum benar-benar hilang. Pungutan justru berlangsung semakin rapi dan senyap dengan nominal yang relatif seragam, berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali tunjangan cair.

Skema pengumpulan dana disebut melibatkan operator sekolah sebagai penghubung. Uang dari guru dihimpun melalui operator, kemudian diteruskan secara berjenjang hingga ke level pejabat di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Sejumlah media, baik lokal telah melakukan penelusuran langsung, mewawancarai guru penerima sertifikasi, dan menemukan fakta bahwa pungutan ini memang benar terjadi di lapangan. Praktik tersebut bukan lagi sebatas isu, melainkan sudah berlangsung lama dan seolah menjadi rutinitas tahunan.

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung membantah adanya pungli. Dalam penjelasannya, tidak pernah ada instruksi resmi kepada staf maupun operator sekolah untuk melakukan pungutan. Uang yang diberikan guru dianggap sekadar bentuk ucapan terima kasih atas bantuan administrasi, terutama karena banyak operator sekolah masih berstatus honorer.

Meski begitu, keraguan publik tetap muncul. Konsistensi nominal pungutan yang sama dari waktu ke waktu menimbulkan dugaan adanya pola pengkondisian. Apalagi sistem pencairan tunjangan sertifikasi sebenarnya sudah langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening guru penerima, sehingga kewajiban setoran di luar mekanisme resmi sulit dibenarkan.

Lebih jauh, dugaan praktik serupa juga bisa saja terjadi di wilayah lain, mengingat mekanisme pencairan sertifikasi guru di seluruh Indonesia memiliki pola yang hampir sama. Jika hal ini dibiarkan, maka tradisi pungli dalam pengelolaan sertifikasi berpotensi meluas dan merugikan ribuan guru di berbagai daerah.

Sampai saat ini, pejabat terkait di Dinas Pendidikan masih belum memberikan penjelasan yang memadai. Diamnya pihak berwenang semakin memperkuat anggapan bahwa praktik pungli bukan sekadar kasus di satu kota, melainkan fenomena yang bisa berakar di banyak daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page