SUARAREPUBLIK.Co, Metro – Pemerhati politik dan pemerintahan daerah, Rosim Nyerupa, menyoroti dua kasus dugaan pelanggaran dalam rekrutmen honorer yang menyeret nama Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra.
Kasus pertama berkaitan dengan Dugaan Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai Honorer di Lingkungan Pemkot Metro. Dilansir Radar24.co.id pada 11 Maret 2025, sejumlah orang mengaku menjadi korban, setelah diminta menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh SK Pengangkatan. Salah satu korban, berinisial HR (25), menyebut ditawari pekerjaan oleh dua orang bernama Zaki dan Robinson, yang mengklaim sebagai Kerabat Kepala BKPSDM Metro. Setelah membayar Rp 40 juta, HR menerima SK yang disebut-sebut ditandatangani oleh Welly Adiwantra. Namun, saat hendak mulai bekerja, ia diberitahu bahwa namanya tidak terdaftar sebagai pegawai honorer resmi.
Menanggapi hal ini, Welly menyatakan telah menerima somasi dari kuasa hukum korban, namun mengaku tidak mengetahui proses pengangkatan tersebut dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.
Kasus kedua menyangkut Dugaan Manipulasi Administrasi dalam Pengangkatan sekitar 300 Tenaga Honorer dengan SK Perpanjangan. Sejumlah nama yang disebut menerima SK Perpanjangan ternyata belum pernah tercatat sebagai pegawai sebelumnya. Dilansir Headline Lampung, beberapa di antaranya bahkan mengantongi SK tertanggal Januari 2024, meski baru mulai bekerja pada akhir 2024 atau awal 2025. Salah satunya adalah honorer berinisial E**a yang memiliki SK Wali Kota Metro No.800.2.2.5-22 Tahun 2025 tertanggal 2 Januari 2025, meski ia baru mulai bekerja pada tahun tersebut.
“Karena masalah kedua yaitu SK Perpanjangan untuk honorer baru, kan sudah ada yang mengakui dan memberikan keterangan sebagaimana diungkapkan media dalam pemberitaan. Bahkan kabarnya sudah ada yang diperiksa oleh Dirreskrimsus Polda Lampung yang lagi menyelidiki masalah ini. Gak bisa dibantah kalau yang ini,” jelas Rosim.
Rosim menyebut bahwa langkah hukum Welly membuat laporan tindak pidana pemalsuan dokumen SK tenaga kontrak di Mapolres Kota Metro yang terjadi 20 Februari 2025 lalu, yang dinilai sebagai upaya defensif atas permasalahan dugaan penipuan bermodus rekrutmen pegawai honorer di lingkungan Pemkot Metro yang menyeret namanya, seharusnya tidak menggantikan kewajiban moral dan administratif sebagai pejabat publik untuk memberikan klarifikasi terbuka, sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta melakukan audit internal.
“Langkah hukum Kepala BKPSDM muncul justru ketika kasus ini mulai mendapat perhatian serius, termasuk Polda Lampung. Ini kok terlihat seperti respons panik, bukan upaya menjelaskan. Harusnya Welly selaku Kepala BKPSDM mengecek siapa saja honor baru dengan SK Perpanjangan. Jika ini dilakukan, tentu akan membantu Polda Lampung mengungkap masalah ini,” tegas Rosim.
Ia juga menyebut bahwa Polda Lampung telah memanggil sejumlah tenaga honorer dari Kecamatan Metro Utara untuk dimintai keterangan. Langkah ini mendapat dukungan dari elemen masyarakat, seperti Aliansi Rakyat Cinta Kota Metro dan Koalisi Rakyat Metro Bersatu, yang mengirimkan karangan bunga ke Mapolda pada Senin, (2/6/2025).
Menurutnya, Rekrutmen honorer tanpa prosedur resmi, termasuk melalui penerbitan SK tidak sah, dapat melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang telah melarang pengangkatan honorer baru sejak akhir 2023. Modus yang diduga digunakan adalah SK Perpanjangan untuk orang yang belum pernah terdaftar sebagai tenaga honorer.
“Kalau merasa dirugikan atas isu yang berkembang, silakan tempuh jalur hukum. Tapi secara etik, langkah pertama pejabat adalah membuka data dan dengan media bisa memberikan keterangan, sayangnya saat media menghubungi tidak direspon,” ujar Rosim.
“Kita mendesak KASN, Itjen Kemendagri, dan Gubernur Lampung untuk mengevaluasi seleksi Sekda Lampung Tengah. Dugaan kasus honorer di Kota Metro perlu ditelaah untuk dijadikan pertimbangan rekam jejak. Kita apresiasi langkah Polda Lampung. Semoga bisa membuka dengan gamblang masalah ini. Memberikan sanksi ke semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Proses dapat berjalan transparan, menjangkau aktor-aktor kunci, dan tidak berhenti pada level pelaksana,” harap Rosim. (Red)










