Beranda / Lampung / DPRD Lampung Desak Koperasi Kekar Penuhi Pesangon Buruh Sesuai Putusan MA

DPRD Lampung Desak Koperasi Kekar Penuhi Pesangon Buruh Sesuai Putusan MA

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemenuhan hak buruh Koperasi Kekar, Selasa (20/1/2026). RDP ini merupakan pertemuan kedua setelah agenda serupa digelar pada 29 Desember 2025 lalu.

RDP tersebut dihadiri lima perwakilan dari LBH Ansor Lampung yang mewakili para mantan buruh Koperasi Kekar. Selain itu, turut hadir perwakilan Dinas Koperasi serta manajemen Koperasi Kekar.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan bahwa RDP kali ini secara khusus membahas permohonan yang sejak awal diajukan pihaknya, yakni memperjuangkan hak-hak mantan buruh Koperasi Kekar, terutama terkait pembayaran uang pesangon yang hingga kini belum direalisasikan.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut bermula sejak tahun 2020 ketika Koperasi Kekar melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap para buruh.

Sebanyak 68 buruh kemudian menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Proses hukum tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Koperasi Kekar wajib membayarkan uang pesangon kepada para mantan buruh.

Saat ini, LBH Ansor Lampung mendampingi lima orang klien dengan total nilai pesangon sekitar Rp480 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan hak mantan buruh Koperasi Kekar yang hingga kini belum dipenuhi.

“Kalau pesangon klien kami, karena hanya lima orang, hitungan kumulatifnya sekitar Rp480 juta,” ujar Sarhani.

Sementara itu, pihak manajemen Koperasi Kekar menyampaikan bahwa belum terealisasinya pembayaran pesangon disebabkan kondisi keuangan koperasi yang tidak mencukupi serta tidak adanya aset yang dapat digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung dalam RDP kedua ini menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak buruh. DPRD merekomendasikan agar Koperasi Kekar segera membayarkan pesangon sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak Koperasi Kekar menyatakan akan membahas rekomendasi DPRD tersebut secara internal. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada LBH Ansor Lampung.

“Harapan besar kami, mewakili teman-teman mantan buruh, agar hak-hak buruh tersebut dapat dipenuhi. Namun kami tegaskan, apabila dalam jangka waktu 1×7 hari belum juga dibayarkan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegas Sarhani. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page