SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta kejelasan regulasi dan skema pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih. Hingga kini, menurutnya, belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD terkait implementasi program tersebut di daerah.
“Antara pemerintah provinsi dengan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yozi, Senin (19/1/2026).
Yozi menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauannya di daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, kesiapan desa dalam menyambut program tersebut sangat beragam. Sebagian desa dinilai sudah siap karena memiliki lahan dan kemampuan untuk mendukung pendirian koperasi, namun tidak sedikit desa yang sama sekali belum memiliki kesiapan.
Di lapangan, kata dia, muncul berbagai cara untuk menyiasati keterbatasan lahan dan bangunan. Bahkan ada pihak pelaksana yang berani membeli lahan secara mandiri untuk kemudian dihibahkan.
“Ada yang berani membeli lahan lalu menghibahkan. Tapi soal pembangunan gedungnya bagaimana, mekanismenya seperti apa, apakah lelang atau penunjukan langsung, itu juga belum jelas,” ujarnya.
Yozi juga menyoroti informasi yang beredar terkait penyaluran dana pembangunan koperasi yang disebut-sebut melibatkan unsur TNI. Menurutnya, hal tersebut perlu penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat.
“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, apakah pemegang kas atau pelaksana, kita juga tidak tahu. Soal kelayakan bangunannya seperti apa, juga belum jelas,” katanya.
Ia menilai, hingga saat ini masih banyak asumsi di masyarakat mengenai fungsi dan arah Koperasi Merah Putih, mulai dari isu penyaluran pupuk hingga wacana koperasi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok desa.
“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” tegasnya.
Yozi juga menyinggung pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah Koperasi Merah Putih yang sempat diresmikan secara nasional kini tidak lagi beroperasi akibat persoalan modal, manajemen, dan keterbatasan sumber daya manusia.
Oleh karena itu, ia menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu menyiapkan sumber daya manusia pengelola koperasi serta memberikan pemahaman yang utuh kepada para kepala desa sebelum program dijalankan secara masif.
“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang benar,” ujarnya.
Terkait isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa (ADD) selama enam tahun yang dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih, Yozi menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan.
“Persepsi yang berkembang, pemotongan ADD 60 persen itu untuk koperasi Merah Putih. Padahal tidak seperti itu. Pemotongan memang lewat APBN, tapi belum tentu untuk koperasi,” jelasnya.
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi, peruntukan anggaran, dan skema usaha koperasi berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat desa, termasuk soal kontribusi koperasi terhadap perekonomian dan kas desa.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang banyak tidak bertahan.
“Dulu hampir semua desa punya KUD. Sekarang kita bisa lihat sendiri, yang mana yang masih bertahan,” ujarnya.
Secara regulasi, Yozi menegaskan DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD tetap memberikan dukungan sepanjang pelaksanaannya jelas dan sesuai aturan.
“Ini program pusat, mau tidak mau kita ikut. Kita support sebatas yang bisa dan sesuai kewenangan,” pungkasnya. (*)










