SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan penertiban bangunan yang berada di bantaran sungai, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.
Penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas aliran sungai dan menghambat arus air, sehingga berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir. Oleh karena itu, bangunan tersebut harus dibongkar guna mengembalikan fungsi aliran sungai.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur terkait, di antaranya BPBD, Damkarmat, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Kecamatan Kedaton, Kelurahan Penengahan, serta Linmas.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui TRC-PB BPBD terus berupaya meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat, termasuk melalui penataan kawasan bantaran sungai sebagai langkah mitigasi risiko bencana. ()










