Beranda / Pendidikan / Zonasi Tak Lagi Berdasarkan Jarak, SPMB Lampung 2026 Gunakan Tes CAT untuk Jalur Domisili

Zonasi Tak Lagi Berdasarkan Jarak, SPMB Lampung 2026 Gunakan Tes CAT untuk Jalur Domisili

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Lampung tahun 2026 akan mengalami sejumlah perubahan signifikan, khususnya pada jalur domisili atau zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa pada tahun ini jarak tidak lagi menjadi penentu utama kelulusan dalam jalur domisili.

“Kalau dulu zonasi ditentukan jarak terdekat, sekarang tidak lagi. Penentunya adalah nilai rapor dan hasil tes CAT,” tegas Thomas saat dimintai keterangan, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, SPMB 2026 dibuka melalui dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler. Untuk 35 sekolah unggul di Provinsi Lampung, pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 2–5 Juni 2026, sementara sekolah reguler dibuka pada 15–19 Juni 2026.

Menurut Thomas, perubahan juga terjadi pada penggunaan tes Computer Assisted Test (CAT). Jika sebelumnya tes CAT hanya diterapkan pada jalur prestasi, tahun ini jalur domisili juga akan menggunakan tes tersebut sebagai penentu kelulusan.

“Tahun ini ada perubahan dibandingkan tahun lalu. Jika sebelumnya tes CAT hanya untuk jalur prestasi, tahun ini jalur domisili juga akan menggunakan tes sebagai penentu kelulusan,” ujarnya.

Pada jalur prestasi, terdapat empat komponen utama dalam penilaian, yaitu nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi non-akademik, serta tes CAT sebagai penentu akhir.

Selain jalur prestasi dan domisili, terdapat pula jalur lain seperti mutasi serta jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam data desil 1 dan 2 berdasarkan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial.

Thomas menegaskan bahwa sistem SPMB tahun ini dirancang lebih objektif dan transparan, sekaligus untuk menghindari praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kami mengusung tagline ‘No Titip, No Jastip’. Semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Kalau ada kecurangan, silakan laporkan kepada kami dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh sekolah, baik SMP maupun SMA, serta pemangku kepentingan terkait untuk menyosialisasikan perubahan sistem ini secara masif kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman.

Dengan penerapan sistem baru tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih adil, transparan, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page