SUARAREPUBLIK, Pringsewu – Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu terkait pendataan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka bagi siswa dan guru tingkat SD hingga SMP menuai tanda tanya di sejumlah sekolah. Hal ini membuat banyak pihak mempertanyakan peran Disdikbud Pringsewu dalam proses ini.
Berdasarkan penelusuran media SuaraRepublik.co di lapangan, beberapa kepala sekolah mengaku masih kebingungan mengenai dasar regulasi serta sumber anggaran untuk pengadaan KTA tersebut.Sabtu 07/03/2026
“Memang benar ada rekomendasi dari Dinas pendidikan kabupaten Pringsewu untuk pendataan sekaligus pengadaan untuk KTA. Tapi secara teknis kami belum paham. Belum ada penjelasan apakah ini wajib atau tidak, dan anggarannya harus diambil dari mana,” ujarnya. Pada dasarnya, kami berharap Disdikbud Pringsewu dapat memberikan kejelasan mengenai hal ini.
Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan adanya pihak tertentu yang datang ke sekolah untuk melakukan pendataan sekaligus menawarkan pengadaan KTA anggota Pramuka dengan biaya sekitar Rp15.000 per kartu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pihak sekolah, terutama terkait mekanisme pengadaan, dasar hukum pelaksanaan, serta transparansi pengelolaan anggaran jika program tersebut dijalankan.
Sejumlah kepala sekolah berharap adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu agar tidak menimbulkan polemik di lingkungan sekolah.
“Kami tidak ingin salah langkah,kalau ada program resmi, tentu harus jelas regulasinya, mekanismenya, dan sumber anggarannya,” ungkap salah satu kepala sekolah lainnya.
Pemerhati pendidikan menilai bahwa setiap program yang berpotensi membebani sekolah maupun siswa harus disertai dasar kebijakan yang jelas serta disosialisasikan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait teknis pelaksanaan pendataan maupun pengadaan KTA anggota Pramuka tersebut.
Publik pun berharap adanya klarifikasi agar program yang berkaitan dengan kegiatan kepramukaan di sekolah dapat berjalan transparan, tidak menimbulkan kebingungan di tingkat satuan pendidikan, serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.(Delta)










