SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menunda sejumlah pembayaran pada Tahun Anggaran 2025 menyusul realisasi pendapatan daerah yang tidak mencapai target sebagaimana ditetapkan dalam APBD 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa hingga akhir tahun anggaran, pemerintah daerah belum berhasil memenuhi target pendapatan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada ketersediaan kas daerah, sehingga sebagian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga maupun program daerah harus ditunda.
“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026”, ungkap Nurul Fajri.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung tetap berkomitmen menjaga stabilitas keuangan daerah, termasuk memastikan seluruh kewajiban yang tertunda akan dirampungkan pada tahun berikutnya. Pemerintah daerah juga tengah memperkuat strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan pos-pos pendapatan lainnya.
Lebih lanjut, Pemprov Lampung terus mendorong efisiensi belanja daerah, pengendalian program strategis, serta peningkatan tata kelola keuangan agar realisasi APBD 2026 dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap publik dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara untuk mengatasi ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, sekaligus bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal provinsi. (*)










