SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan tunda bayar pada penghujung Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil menyusul realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target, sehingga berdampak pada kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi sejumlah kewajiban anggaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa target PAD Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun lebih. Namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi PAD baru mencapai Rp3,37 triliun lebih atau sekitar 79,95 persen.
“Secara umum, capaian PAD kita masih berada di bawah target. Beberapa sektor tumbuh positif, namun sektor yang menjadi tulang punggung seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan,” ujar Slamet Riadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (3/1/2025).
Slamet menjelaskan, tidak seluruh komponen PAD mengalami penurunan. Sejumlah sektor bahkan mampu melampaui target yang telah ditetapkan, di antaranya retribusi daerah yang terealisasi sebesar Rp473,9 miliar lebih atau 103,03 persen, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp221,55 miliar lebih atau 106,49 persen, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp27,35 miliar lebih atau 99,09 persen.
“Beberapa sektor sudah sangat baik, bahkan melampaui target. Namun capaian positif itu tidak mampu menutupi kekurangan dari sektor pajak daerah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pajak daerah menjadi titik lemah utama pencapaian PAD 2025. Dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun lebih, terdapat ketimpangan signifikan antar jenis pajak, khususnya pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan data Bapenda Lampung, realisasi PKB hanya mencapai Rp691,37 miliar atau 42,41 persen dari target. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp391,49 miliar atau 113,48 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp861,40 miliar atau 107,68 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp9,38 miliar atau 98,38 persen, Pajak Rokok Rp695,39 miliar atau 94,09 persen, Pajak Alat Berat Rp2,20 miliar atau 220,48 persen, serta Opsen Pajak MBLB Rp1,59 miliar atau 77,93 persen.
Dari capaian tersebut, Slamet menegaskan bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD Provinsi Lampung tahun 2025. Penurunan paling signifikan terjadi pada kelompok kendaraan pribadi dan kendaraan niaga.
“Tunggakan pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Walaupun kami sudah melakukan program pemutihan, membuka layanan gerai baru, hingga menggandeng perusahaan pembiayaan (leasing), efeknya belum signifikan,” ungkapnya.
Menurut Slamet, rendahnya realisasi PKB dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain masih banyaknya kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, perpindahan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan atau jual putus tangan, menurunnya kemampuan bayar masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta belum optimalnya sanksi terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Lampung. PKB adalah sektor dengan potensi pendapatan sangat besar. Jika digarap optimal, PAD Lampung bisa jauh lebih stabil,” ujarnya.
Realisasi PAD yang hanya mencapai 79,95 persen tersebut berdampak pada kondisi kas daerah dan mendorong Pemprov Lampung menerapkan kebijakan tunda bayar terhadap sejumlah kegiatan operasional, belanja pihak ketiga, serta kewajiban anggaran lainnya.
“Tunda bayar adalah langkah fiskal yang terukur. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal dan memastikan layanan publik tidak terganggu,” kata Slamet.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas arus kas daerah sambil menunggu pergeseran anggaran dan masuknya pendapatan pada tahun berikutnya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Bapenda Lampung telah menyiapkan sejumlah strategi pemulihan PAD, di antaranya digitalisasi penuh layanan pajak, perluasan gerai dan pelayanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Desa, evaluasi kinerja UPTD Samsat, integrasi data kendaraan dengan kepolisian dan perusahaan pembiayaan, serta penguatan edukasi kesadaran pajak kepada masyarakat.
“Langkah-langkah ini kita siapkan untuk memperbaiki capaian PKB dan mengurangi tunggakan yang selama ini menahan laju PAD,” tegas Slamet.
Ia pun berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.
“Pajak daerah, terutama PKB, adalah sumber pendapatan untuk pembangunan Lampung. Kami berharap masyarakat semakin kooperatif dan memanfaatkan kemudahan yang kami sediakan,” tutupnya. (*)













