SUARAREPUBLIK.CO, Pringsewu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan pemerintah daerah. Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam rapat paripurna internal DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Ir. H. Joni Sopuan dari Fraksi Partai Demokrat ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara Hi. Agus Irwanto dari Fraksi PDI Perjuangan dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus.
Pembentukan Pansus ini dinilai sebagai langkah strategis DPRD untuk memastikan rencana penggabungan OPD tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan semata-mata hanya karena alasan efisiensi anggaran. DPRD menegaskan bahwa penataan kelembagaan harus tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pengurangan struktur organisasi.
Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, penggabungan OPD merupakan kebijakan besar yang akan berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan kinerja aparatur sipil negara.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dikaji secara objektif dan mendalam, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus, Joni Sopuan, mengatakan bahwa pansus akan segera bekerja dengan melakukan rapat kerja, konsultasi, serta pendalaman terhadap berbagai aspek, mulai dari regulasi, beban kerja, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, penggabungan OPD bukan hanya soal menyederhanakan struktur organisasi, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait rencana penggabungan OPD tersebut. Aspirasi masyarakat dinilai penting agar kebijakan yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dengan dibentuknya Pansus ini, DPRD berharap proses penggabungan OPD dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pringsewu.(Delta)










