Beranda / Lampung / DPRD Lampung Dukung Taksi Listrik, Minta Regulasi Disiapkan Matang

DPRD Lampung Dukung Taksi Listrik, Minta Regulasi Disiapkan Matang

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengoperasikan layanan taksi listrik mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya pembenahan transportasi publik sekaligus penguatan komitmen daerah terhadap pembangunan berwawasan lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menyampaikan bahwa transformasi transportasi publik melalui penggunaan kendaraan listrik merupakan langkah strategis yang memiliki dampak luas. Selain meningkatkan kualitas layanan transportasi, kebijakan ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, pengoperasian taksi listrik berpeluang meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta menciptakan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat. Namun, seluruh potensi tersebut harus ditopang oleh kerangka regulasi yang jelas dan berkelanjutan.

“Penyusunan regulasi yang matang sangat penting agar kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Naldi Rinara, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Lampung siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan program taksi listrik dilaksanakan secara tepat dan akuntabel. Hal ini menjadi krusial mengingat Lampung diproyeksikan sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan sistem transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari modernisasi transportasi publik dan upaya pengendalian polusi udara di kawasan perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan, pemerintah daerah tengah menyiapkan ekosistem pendukung untuk menunjang implementasi program tersebut, termasuk pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta.

Saat ini, jumlah SPKLU di Provinsi Lampung tercatat sekitar 44 unit dan ditargetkan bertambah menjadi 101 unit pada periode 2028–2029. Selain itu, Pemprov Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen.

Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page