SUARAREPUBLIK.CO,Pesisir Barat – Kebijakan pembelajaran koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) yang mulai diterapkan bertahap pada tahun ajaran 2025/2026 memunculkan sorotan di lapangan.
Sejumlah pihak menilai implementasi aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum berjalan sebagaimana mestinya, khususnya terkait pengadaan buku pendamping di sekolah.senin 3 mei 2026
Mengacu pada regulasi resmi, buku koding dan Kecerdasan artifisial yang digunakan dalam pembelajaran terutama yang dibiayai melalui dana BOS wajib membelikan buku yang telah lulus penilaian oleh Pusat Perbukuan. Ketentuan ini diperkuat melalui SK Mendikdasmen No. 005/H/P/2025 yang menegaskan pentingnya kesesuaian dengan standar kurikulum nasional dan harga Het kemendikdasmen.
Namun di Kabupaten Pesisir barat, muncul dugaan bahwa aturan tersebut belum ditegakkan secara maksimal. Beberapa sumber menyebutkan masih adanya buku versi harga penerbit yang beredar di kabupaten pesisir barat dan harga buku bukan harga HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau aturan sudah jelas, seharusnya ada langkah tegas dari dinas pendidikan kabupaten pesisir barat,Minimal surat edaran resmi ke seluruh SD dan SMP agar tidak terjadi salah tafsir di tingkat sekolah,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah lemahnya pengawasan atau justru adanya pembiaran? Pasalnya, penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku seharusnya mengacu ketat pada regulasi agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Di sisi lain, belum terlihat adanya langkah konkret berupa imbauan tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir barat yang secara spesifik mengatur teknis pembelian buku koding dan Kecerdasan artifisial sesuai ketentuan terbaru.
Pengamat menilai, jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya berpotensi menyalahi aturan, tetapi juga merugikan kualitas pembelajaran siswa. Buku yang tidak melalui proses penilaian resmi dikhawatirkan tidak memenuhi standar materi, metodologi, maupun akurasi konten.
Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci.Dinas pendidikan pesisir barat diharapkan segera mengambil langkah preventif guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan beredarnya buku yang belum lolos penilaian dan tidak sesuai harga HET pemerintah.(Delta)










