SUARAREPUBLIK, Pesisir Barat – Desakan agar pengawasan penggunaan dana pendidikan diperketat semakin menguat. Kali ini, sorotan tertuju pada peran Inspektorat Kabupaten Pesisir barat dalam menindak dugaan pelanggaran pengadaan buku koding dan Kecerdasan Artifisial di tingkat sekolah SD dan SMP. Senin 4 mei 2026
Sudah saatnya inspektorat pesibar ambil langkah tegas,terhadap SD dan SMP yang diduga membeli buku di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut secara jelas tertuang dalam SK Mendikdasmen No. 005/H/P/2025 yang mengharuskan buku yang digunakan telah lolos penilaian resmi terlebih menggunakan dana BOS.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan penggunaan anggaran negara. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,”
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri memiliki rambu-rambu ketat. Setiap pengeluaran wajib mengacu pada juknis yang berlaku, termasuk dalam pengadaan buku. Pembelian buku yang tidak sesuai ketentuan berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif, bahkan dapat berujung pada konsekuensi hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan.
Dalam konteks ini, Inspektorat Kabupaten Pesisir barat dinilai memiliki peran strategis untuk melakukan audit, pembinaan, hingga penindakan. Efek jera dianggap penting agar tidak terjadi praktik serupa di kemudian hari.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir barat juga dinilai perlu diperkuat, khususnya dalam memastikan seluruh sekolah memahami dan mematuhi regulasi terbaru terkait pembelian buku koding dan kecerdasan artifisial.
Langkah tegas yang diambil tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kualitas pendidikan. Buku yang telah melalui proses penilaian resmi dipastikan memenuhi standar kurikulum,dan harga telah di atur yakni harga Het kemendikdasmen sehingga siswa mendapatkan materi yang tepat dan terukur.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi dari pihak terkait. Penegakan aturan yang konsisten diyakini menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana pendidikan di daerah. (Delta)










