Beranda / Daerah / Pringsewu / Setoran Dana Pramuka Mencuat, Disdik Pringsewu Diminta Jelaskan Dasar Kebijakannya

Setoran Dana Pramuka Mencuat, Disdik Pringsewu Diminta Jelaskan Dasar Kebijakannya

SUARA REPUBLIK CO Pringsewu,— Kebijakan penganggaran kegiatan Pramuka sebesar Rp5.200 per siswa yang disebut-sebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 mulai menuai sorotan dari berbagai pihak. Sabtu (14/03/2026).

Sorotan tersebut muncul karena penggunaan anggaran itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan pungutan terselubung di lingkungan sekolah.

Alih-alih menjadi kegiatan pembinaan karakter yang murni bersifat pendidikan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme penganggaran Rp5.200 per siswa tersebut. Sejumlah pihak menilai, apabila dana kegiatan Pramuka sudah dialokasikan melalui Dana BOS, maka seharusnya tidak lagi ada pungutan tambahan yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa sekolah menginformasikan adanya penganggaran kegiatan Pramuka yang dihitung berdasarkan jumlah siswa. Skema tersebut memunculkan kekhawatiran apabila dalam pelaksanaannya tidak disertai transparansi mengenai penggunaan anggaran.

Informasi yang dihimpun Suararepublik co, dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa dari nominal Rp5.200 per siswa tersebut diduga terdapat aliran dana yang disetorkan kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Informasi tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait mekanisme serta pihak-pihak yang terlibat.

Sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa penggunaan Dana BOS harus berpegang pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Setiap alokasi anggaran wajib memiliki dasar perencanaan yang jelas, termasuk peruntukan kegiatan, mekanisme pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban.

“Jika memang sudah dianggarkan melalui Dana BOS, maka pihak sekolah harus menjelaskan secara rinci digunakan untuk apa saja. Jangan sampai muncul kesan bahwa kegiatan pendidikan justru menjadi ruang baru untuk pembebanan biaya kepada siswa,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu juga diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut. Hal ini dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat serta memastikan pengelolaan Dana BOS tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Transparansi dan pengawasan menjadi kunci utama agar setiap program kegiatan di sekolah benar-benar berjalan untuk kepentingan pendidikan, bukan justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penganggaran kegiatan Pramuka sebesar Rp5.200 per siswa tersebut, termasuk terkait dugaan adanya aliran dana kepada oknum APH. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Delt@)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page