Beranda / Pendidikan / SPMB Lampung dalam Bayang-Bayang Titipan dan Data Pendidikan yang Bias

SPMB Lampung dalam Bayang-Bayang Titipan dan Data Pendidikan yang Bias

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung membaca persoalan penerimaan siswa baru bukan sekadar urusan teknis tahunan. Di balik pelaksanaan SPMB Lampung (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2026/2027, tersimpan dua problem klasik yang belum benar-benar tuntas, yakni intervensi “titipan” dan data pendidikan yang tak akurat.

Karena itu, Dewan memilih mengambil sikap tegas dengan mengawal ketat jalannya SPMB agar tetap berada di koridor aturan, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Bukan tanpa alasan, regulasi yang tampak rapi kerap goyah saat berhadapan dengan tekanan di lapangan.

Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, menekankan bahwa titik rawan bukan hanya di sekolah atau panitia seleksi, melainkan justru di luar sistem itu sendiri. Intervensi, kata dia, sering datang dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh.

Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, Senin, (4/5/2026), Dewan menyoroti pentingnya sosialisasi yang tidak berhenti di masyarakat. Edukasi harus menjangkau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat, hingga aparat penegak hukum.

Logikanya sederhana, selama pusat-pusat kekuasaan tidak memiliki pemahaman dan komitmen yang sama, celah intervensi akan tetap terbuka. Tekanan “dari atas” inilah yang selama ini membuat sistem kerap kehilangan integritasnya.

Thomas Amirico tak menampik hal tersebut. Ia mengakui praktik “titipan” masih menjadi fenomena yang berulang setiap musim penerimaan siswa baru. Meski berkomitmen menjalankan proses sesuai aturan, ia menyebut tekanan bisa datang dari berbagai arah, tokoh masyarakat, DPRD, LSM, bahkan oknum aparat.

Di titik ini, persoalan SPMB menjadi lebih dari sekadar administrasi. Ia beririsan dengan budaya kekuasaan dan relasi sosial yang belum sepenuhnya berubah.

Namun, persoalan pendidikan Lampung tak berhenti di situ. Di saat proses penerimaan siswa baru masih dibayangi intervensi, pemerintah daerah juga dihadapkan pada masalah mendasar lain: “data pendidikan yang tidak sinkron”.

Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa banyak data lulusan tidak diperbarui dalam dokumen kependudukan. Akibatnya, indikator seperti rata-rata lama sekolah menjadi bias dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Kondisi ini diperparah oleh rendahnya kesadaran masyarakat. Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, menyebut masih banyak warga yang tidak memperbarui data pendidikan mereka, bahkan setelah menyelesaikan pendidikan tinggi. Dalam catatan administrasi, ada warga bergelar S2 atau S3 yang masih tercatat sebagai lulusan SMP.

Dampaknya signifikan. Secara statistik, tingkat pendidikan masyarakat Lampung terlihat lebih rendah dari realitas di lapangan. Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi berpengaruh pada perencanaan kebijakan dan arah pembangunan sumber daya manusia.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah provinsi mulai mendorong integrasi data melalui aplikasi Lampung-In yang menghubungkan Disdukcapil dan Disdikbud berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan sistem ini, pembaruan data lulusan diharapkan berjalan lebih akurat dan otomatis.

Selain itu, mulai 5 Mei 2026, pengumpulan data lulusan SMA dan SMK dilakukan langsung oleh cabang dinas pendidikan untuk kemudian disinkronkan dengan data kependudukan. Skema ini akan diperluas hingga perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan.

Langkah-langkah ini memberi sinyal adanya upaya pembenahan yang lebih serius. Namun, seperti halnya SPMB, tantangan utama tetap pada implementasi.

Tanpa pengawasan yang konsisten dan komitmen bersama—baik di level masyarakat maupun elite daerah—dua persoalan ini berisiko terus berulang: sistem yang secara konsep sudah baik, tetapi pelaksanaannya mudah terdistorsi.

Di tengah upaya memperbaiki kualitas pendidikan, Lampung kini dihadapkan pada pekerjaan rumah yang sama pentingnya: memastikan aturan tidak sekadar menjadi formalitas, dan data tidak lagi menyembunyikan kenyataan. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page