Beranda / Daerah / Pringsewu / Rapat Paripurna DPRD, Bupati Paparkan LKPJ 2025 dan Siapkan Reformasi Struktur OPD 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Paparkan LKPJ 2025 dan Siapkan Reformasi Struktur OPD 2026

SUARA REPUBLIK, Pringsewu – Agenda penting mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (2/3/2026). Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sekaligus memaparkan Rancangan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

LKPJ 2025: Capaian dan Evaluasi

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut telah disampaikan kepada DPRD pada 24 Februari 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

LKPJ memuat berbagai aspek penting, mulai dari capaian pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan desentralisasi dan tugas pembantuan, hingga tugas umum pemerintahan.

“LKPJ ini bukan hanya mencatat keberhasilan, tetapi juga menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan,” ujar Bupati.

Ia pun mengapresiasi berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD. Seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara sistematis dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penataan Struktur, Jawab Tantangan Zaman

Selain LKPJ, Bupati juga memaparkan rencana perubahan struktur perangkat daerah. Menurutnya, penataan organisasi menjadi langkah strategis untuk menjawab dinamika pelayanan publik, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi birokrasi.

Rancangan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 itu disusun berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, intensitas urusan, ketersediaan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan di Kabupaten Pringsewu.

Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap terwujud organisasi yang lebih ramping, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Reformasi kelembagaan ini juga diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah tahun 2026 dan seterusnya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap pembahasan raperda dapat berjalan konstruktif dan melahirkan regulasi yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Semoga setiap ikhtiar kita mendapat ridho Allah SWT demi terwujudnya Pringsewu yang makmur dan sejahtera,” tutupnya.( Delta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page