SUARAREPUBLIK, Pringsewu – Sorotan tajam kini mengarah ke meja anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun 2026.Di tengah gaungnya keterbukaan informasi publik, komposisi belanja justru memunculkan tanda tanya besar: anggaran makan dan minum menembus Rp564.771.000, sementara anggaran media hanya Rp185.463.500, Selasa (3/3/2026).
Selisih ratusan juta rupiah ini memantik kritik. Publik mempertanyakan skala prioritas—apakah kebutuhan konsumsi internal lebih diutamakan ketimbang penyebaran informasi kepada masyarakat?
Data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan belanja konsumsi tersebar pada sejumlah kegiatan, mulai dari rapat-rapat, jamuan tamu, hingga open house pimpinan.
Bahkan, satu paket makan minum tercatat mencapai Rp157 juta, disusul open house sekitar Rp115 juta. Nominal tersebut sah secara administrasi, namun tetap mengundang evaluasi dari sisi urgensi dan proporsionalitas.
Sebaliknya, alokasi untuk media terlihat jauh lebih kecil. Paket terbesar untuk jasa iklan sekitar Rp125 juta, sementara pos lainnya relatif terbatas. Ironisnya, realisasi kerja sama atau MoU media disebut masih dalam tahap pengkajian ulang.
Sekretaris DPRD Pringsewu, Fadoli, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo guna memastikan data media yang telah disetujui maupun yang sebelumnya telah menjalin kerja sama. Namun hingga kini, kepastian tersebut belum memberikan jawaban konkret bagi pelaku media.
Kondisi ini menimbulkan persepsi publik: kebutuhan internal berjalan mulus dan terstruktur, sedangkan kebutuhan eksternal berupa publikasi dan transparansi justru terkesan tertahan.
Padahal, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD kepada masyarakat.
Secara prosedural, paket-paket tersebut menggunakan metode E-Purchasing dan diperuntukkan bagi usaha kecil. Namun dari perspektif tata kelola, publik tetap berhak mempertanyakan apakah perencanaan anggaran sudah mencerminkan prinsip efisiensi, keberimbangan, dan kebermanfaatan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: sudahkah alokasi anggaran mencerminkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas?
Jika dibiarkan tanpa evaluasi terbuka, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. Sebab dalam pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar formalitas – melainkan fondasi legitimasi publik.
Kini bola berada di tangan Sekretariat dan pimpinan DPRD. Apakah akan melakukan peninjauan ulang demi menjaga marwah lembaga, atau membiarkan persepsi publik berkembang liar? Masyarakat dan insan pers menunggu langkah konkret. Sebab di era informasi, yang dibutuhkan bukan sekadar konsumsi yang tercukupi—melainkan komitmen nyata untuk memastikan publik tetap tercerahkan. (Delta)










