SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah merancang perluasan kawasan Kota Baru sekaligus menyiapkan pengembangan sektor ketahanan pangan berbasis riset dan agroindustri.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung Mulyadi Irsan, usai rapat pembahasan rencana pengembangan wilayah yang mencakup tiga fokus utama, yakni perluasan Kota Baru, penguatan ketahanan pangan, serta pemanfaatan kawasan untuk riset dan fasilitas umum.
Menurut Mulyadi, kawasan Kota Baru yang saat ini telah memiliki alokasi lahan sekitar 1.300 hektare dinilai tidak lagi mencukupi untuk menampung kebutuhan pengembangan pemerintahan dan fasilitas pendukung.
“Dari 1.300 hektare yang sudah ada sebagai aset pemerintah daerah, di dalamnya terdapat kawasan pemerintahan, unsur vertikal, pendidikan, hingga pengembangan riset. Ke depan, kebutuhan fasilitas umum (fasum) bagi masyarakat dan aktivitas pemerintahan semakin besar, sehingga perlu dilakukan perluasan,” kata Mulyadi.
Ia menjelaskan, rencana perluasan tersebut berada di kawasan hutan yang secara regulasi masih dapat dimanfaatkan tanpa harus melalui proses pelepasan kawasan, sepanjang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kehutanan.
Selain pengembangan Kota Baru, Pemprov Lampung juga membahas langkah konkret mendukung program ketahanan pangan nasional.
Mulyadi menegaskan bahwa Lampung memiliki peran strategis sebagai lokomotif pangan nasional, sejalan dengan agenda besar pemerintah pusat dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Untuk tahap awal, komoditas yang akan dikembangkan adalah jagung dan kedelai.
“Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan Asta Cita Presiden, kita akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian. Ini tentu membutuhkan ruang. Salah satu kawasan yang sedang kami identifikasi berada di Register 1 Way Pisang,” jelasnya.
Pemprov Lampung, lanjut Mulyadi, akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan agar pemanfaatan kawasan tersebut dapat berjalan sesuai aturan.
Tak hanya itu, Pemprov juga menyiapkan kawasan seluas kurang lebih 4.000 hektare di wilayah Kota Baru yang direncanakan untuk pengembangan riset dan fasilitas umum.
Pemanfaatan lahan ini masih akan diajukan secara resmi sesuai perencanaan pemerintah daerah. “Sementara yang disarankan Kementerian Kehutanan adalah untuk fasilitas umum. Namun, di luar itu kita juga membutuhkan pemicu (trigger) pengembangan ekonomi, salah satunya melalui agroindustri berskala industri,” ujarnya.
Mulyadi menegaskan, seluruh rencana pemanfaatan kawasan hutan tersebut dilakukan dalam kerangka regulasi yang berlaku dan tidak bersifat komersial.
Pengelolaan lahan untuk ketahanan pangan, khususnya di Way Pisang, nantinya akan dilakukan melalui kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
“Semua ini nonkomersial, dikelola bersama masyarakat. Kami juga terus mengantisipasi potensi konflik dengan warga, karena status lahannya adalah kawasan hutan dan akan dimanfaatkan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Dilansir dari Tribunlampung.co.id)










