Beranda / Lampung / Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian PMK, Vaksinasi dan Edukasi Peternak Digenjot Jelang Idul Adha

Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian PMK, Vaksinasi dan Edukasi Peternak Digenjot Jelang Idul Adha

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui percepatan vaksinasi serta peningkatan edukasi kepada peternak di seluruh wilayah.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Kesehatan Hewan yang digelar pada 10 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari 15 kabupaten/kota serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam rangka pengendalian PMK, Pemprov Lampung mendapatkan alokasi vaksin sebanyak 338.000 dosis. Vaksinasi akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Januari–Maret sebanyak 169.000 dosis dan Juni–Agustus sebanyak 169.000 dosis.

Pada tahap awal, sebanyak 169.000 dosis telah diterima. Dari jumlah tersebut, 100.000 dosis telah didistribusikan dengan realisasi vaksinasi mencapai 61.739 dosis atau sekitar 61 persen per 16 Maret 2026. Distribusi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada awal April 2026.

Selain vaksin, Pemprov Lampung juga menerima bantuan obat-obatan dan desinfektan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI pada Maret 2026. Bantuan tersebut meliputi 120 botol antibiotik, 72 botol analgesik, 60 botol multivitamin, 2.500 strip/bolus obat cacing, serta 100 liter desinfektan. Seluruhnya akan didistribusikan bersamaan dengan vaksin tahap berikutnya.

PMK merupakan penyakit akibat virus yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penyakit ini sangat menular, baik melalui udara, kontak langsung, maupun perantara seperti peralatan, kendaraan, hingga manusia yang terpapar. Tingkat penularannya dapat mencapai 100 persen, dengan angka kematian hingga 5 persen pada ternak dewasa.

Langkah pencegahan dan pengendalian dilakukan melalui pembatasan lalu lintas ternak, pemusnahan sumber virus (stamping out), peningkatan imunitas ternak melalui terapi suportif, penguatan biosekuriti, serta vaksinasi.

Vaksinasi PMK dilakukan sesuai standar operasional prosedur, yakni pemberian vaksin pertama minimal pada ternak berusia 3 bulan, dilanjutkan vaksin kedua enam minggu kemudian, serta pengulangan enam bulan setelah vaksin kedua. Selanjutnya, vaksinasi dapat dilakukan setiap enam bulan hingga satu tahun, tergantung jenis vaksin yang digunakan.

Selain vaksinasi, Pemprov Lampung juga menggencarkan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada peternak. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam pencegahan PMK, seperti yang dilakukan di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, menyusul laporan kasus di wilayah tersebut.

Khusus di Kabupaten Lampung Timur, alokasi vaksin tahun 2026 mencapai 40.000 dosis. Hingga saat ini, sebanyak 6.500 dosis telah didistribusikan, dan tambahan 6.000 dosis akan disalurkan pada awal April.

Pemerintah memastikan vaksinasi dan pengobatan terus diprioritaskan, terutama di wilayah sentra peternakan, guna memberikan rasa aman bagi peternak serta menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat menjelang Iduladha 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page