Beranda / Lampung / Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, membuka Rapat Optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel, Senin (8/12/2025).

Dalam sambutan yang dibacakannya, Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Program tersebut telah menjadi bagian prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Sekda menjelaskan bahwa target cakupan UCJ Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar 38,39 persen dan meningkat menjadi 58,35 persen pada 2030. “Regulasinya sudah jelas. Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Sekda.

Melalui regulasi tersebut, Pemprov menargetkan tambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025, sehingga total cakupan dapat mencapai 32,62 persen. Sekda optimistis Lampung dapat menjadi provinsi rujukan dalam perluasan perlindungan ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, Sekda juga menyoroti tingginya jumlah pekerja rentan di Lampung yang mencapai 380.270 orang. Pemprov meminta pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan intervensi program dengan kapasitas APBD 2025 dan menyelaraskan rencana pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah daerah juga diminta mempercepat perluasan perlindungan bagi non-ASN, pekerja perkebunan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, serta kelompok miskin ekstrem. “Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat makin sadar pentingnya jaminan sosial,” ujar Sekda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, turut memaparkan kondisi terkini cakupan UCJ di Lampung. Hingga Desember 2025, baru 25,27 persen pekerja yang terlindungi dari total 3,1 juta pekerja di provinsi ini. Angka tersebut masih tergolong rendah secara nasional.

“Lampung memiliki gap sekitar 411 ribu pekerja yang harus segera dilindungi untuk mencapai target nasional 38,39 persen pada 2025. Kota Metro menjadi daerah dengan cakupan tertinggi, mencapai 34,9 persen, disusul Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Utara,” jelasnya.

Muhyidin menegaskan bahwa jaminan sosial memiliki tiga tujuan utama: meningkatkan kesejahteraan, menekan angka kemiskinan, dan menjamin keberlangsungan pendidikan anak ketika pekerja menghadapi risiko sosial. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan kepatuhan badan usaha. Berdasarkan temuan BPJS, masih banyak perusahaan yang melaporkan jumlah pekerja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Ada perusahaan yang memiliki 100 pekerja, tapi hanya 50 yang didaftarkan. Masih ada pekerja harian yang belum dilaporkan,” tegas Muhyidin.

Untuk meningkatkan UCJ, BPJS Ketenagakerjaan mengajukan enam rekomendasi, antara lain penguatan regulasi lokal, kewajiban kepesertaan dalam proses perizinan usaha dan pengajuan kredit, serta penegakan hukum bersama Disnaker, kejaksaan, dan kepolisian.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperluas intervensi bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem. Saat ini baru 26.425 pekerja rentan yang terlindungi dari potensi lebih dari 360 ribu orang. Program melalui DBH sawit juga baru mencakup 14.128 pekerja.

Dalam paparannya, Muhyidin juga menyebut bahwa indikator kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai menjadi salah satu komponen penilaian pengelolaan keuangan daerah dan inovasi daerah oleh pemerintah pusat. “Artinya, keberhasilan perluasan perlindungan akan berdampak langsung pada kinerja pemerintahan daerah,” katanya.

Sebagai rangkaian kegiatan, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris peserta. Santunan pertama diberikan kepada Ibu Pebi, ahli waris almarhum Pandu Krisna Muharwan, honorer daerah Pemprov Lampung. Ia menerima Jaminan Kematian Rp42 juta serta beasiswa untuk dua anak sebesar Rp170.500.000. Penyerahan dilakukan oleh Sekdaprov didampingi jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan berikutnya diberikan kepada Bapak Yudi, ahli waris almarhum Yuriansyah, honorer Pemerintah Kota Bandar Lampung, yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Ia menerima Jaminan Kematian Rp118 juta serta beasiswa dua anak senilai Rp170.500.000.

Terakhir, santunan diberikan kepada Ibu Siti Kholifah, ahli waris almarhum Awaludin, seorang pekerja rentan yang menjadi peserta melalui program Dinas Perikanan tahun 2024. Ia menerima Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Rangkaian penyerahan santunan ini menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat cakupan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, termasuk melalui edukasi dan perluasan program jaminan sosial di setiap kabupaten/kota.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page