SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Proses audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh dr. Billy Rosan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) telah selesai.
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Senin (15/9/2025). Ia menyebutkan bahwa audit sudah rampung dengan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan.
Meski demikian, keputusan mengenai sanksi masih menunggu pembahasan bersama Tim Disiplin Pegawai yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung. “Kan ada tahapan, kita mesti sidangkan Tim Disiplin Pegawai,” ujar Bayana.
Ia menambahkan, hasil audit menemukan bukti adanya praktik pungli yang melibatkan dr. Billy. Pemeriksaan pun dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian apotek, administrasi, hingga ke jajaran pimpinan rumah sakit.
“Semua yang berkaitan dengan tugas beliau kita periksa, mulai dari bagian apotek, pengadministrasian, kita tarik ke bawah, ke samping, dan ke atas. Termasuk direkturnya juga sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Menurut Bayana, rekomendasi yang dikeluarkan cukup banyak, namun secara garis besar mengarah pada pemberian hukuman disiplin. “Potensi sanksinya bisa sedang ataupun berat. Nanti akan diputuskan setelah pembahasan tim,” katanya.
Lebih lanjut, Bayana menjelaskan bahwa sidang disiplin tidak selalu digelar untuk satu kasus saja. Beberapa perkara bisa dibahas sekaligus sesuai agenda yang ditentukan. “Sidang ini tidak mesti satu kasus satu sidang. Jadi ada beberapa kasus yang kita audit, sidangnya sekaligus, tapi tidak lama,” terangnya.
Mengenai kemungkinan hukuman terberat, Bayana menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat tetap dimungkinkan sesuai aturan, meski keputusan akhir tetap berada di tangan forum resmi.
“Kalau sanksi terberat ya pemberhentian tidak hormat. Tapi itu bukan satu-satunya keputusan. Semua masih akan dibahas dalam forum resmi,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan di rumah sakit pemerintah. Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.










