SUARAREPUBLIK.CO, Pesisir Barat – Dugaan pelanggaran tata kelola keuangan sekolah kembali mencuat di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pesisir Barat. Praktik penggunaan akun resmi sekolah oleh pihak ketiga, khususnya dalam sistem pembelanjaan buku melalui platform digital, menjadi sorotan serius karena dinilai berpotensi melanggar aturan dan prinsip akuntabilitas.senin 04 mei 2026
Berdasarkan informasi dari sejumlah operator sekolah yang enggan disebutkan namanya, proses login dan transaksi pembelian buku melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) tidak dilakukan oleh pihak sekolah sendiri. Mereka mengaku akses akun justru dikendalikan oleh pihak penyedia atau penerbit buku.
“Kami operator sekolah tidak melakukan login untuk pembelanjaan buku. Semua diakses oleh pihak penyedia,” ungkap salah satu sumber.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola keuangan sekolah. Akun resmi seperti SIPLah, ARKAS, maupun email kedinasan merupakan aset yang bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh pejabat berwenang di lingkungan sekolah. Penyerahan akses kepada pihak luar membuka celah penyalahgunaan data sekaligus potensi manipulasi transaksi.
Selain itu, penggunaan akun oleh pihak ketiga berisiko mengaburkan transparansi proses pengadaan. Transaksi yang secara administratif terlihat sah, bisa jadi tidak melalui prosedur yang semestinya. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam regulasi pengelolaan keuangan sekolah dan pengadaan barang/jasa pemerintah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap transaksi yang terjadi. Ketidakmandirian dalam proses pengadaan, apalagi hingga menyerahkan akses akun kepada pihak luar, dapat berujung pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap peran pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat. Dugaan praktik yang terjadi secara berulang mengindikasikan lemahnya kontrol dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah di bawah kewenangannya.
Pengawasan yang efektif seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur yang telah ditetapkan. Jika pembiaran terus terjadi, maka bukan hanya integritas sistem yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan tersebut. Namun, publik menanti langkah tegas dan transparan guna memastikan tata kelola keuangan sekolah berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi pihak luar.(Delt@)










