SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan nilai tambah ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan selama ini Lampung hanya berperan sebagai daerah pemasok ayam hidup, sementara keuntungan ekonomi justru dinikmati daerah lain setelah ayam tersebut diolah.
“Kalau ayam kita olah dulu di Lampung lalu dikirim ke daerah lain, itu akan menciptakan nilai tambah. Ada penyerapan tenaga kerja, ada aktivitas industri, dan tentu berpotensi meningkatkan PAD,” kata Mikdar, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah sebenarnya telah lama mendorong agar hasil peternakan ayam di Lampung diolah di dalam daerah. Namun, kendala utama yang kerap dihadapi adalah keterbatasan rumah potong ayam (RPA).
“Alasan yang sering disampaikan perusahaan peternak adalah rumah potong ayam yang belum memadai,” ujarnya.
Karena itu, Mikdar menilai perlu adanya dorongan serius dari pemerintah daerah untuk memperbanyak RPA serta memberikan kemudahan perizinan bagi investor.
“Inilah salah satu alasan mengapa selama ini ayam masih banyak dikirim ke luar daerah dalam kondisi hidup,” jelasnya.
Selain itu, Mikdar menyoroti meningkatnya kebutuhan daging ayam olahan, khususnya fillet, seiring pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar.
“Kebutuhan ayam fillet sangat tinggi. Ironisnya, ayam hidup dari Lampung dikirim ke luar daerah, lalu masuk kembali ke Lampung dalam bentuk fillet,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan potensi ekonomi daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, ia berharap Pergub yang disiapkan Pemprov Lampung benar-benar mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di dalam daerah.
Tak hanya ayam, Mikdar juga mengusulkan agar kebijakan serupa dapat diterapkan pada komoditas telur.
“Kalau bisa jangan hanya ayam, tapi juga telur. Selama ini telur dari Lampung juga dikirim ke luar daerah dalam jumlah besar. Jika diolah di Lampung, tentu akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi daerah,” pungkasnya. (*)










