SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp518,27 juta.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung itu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp14,83 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL), auditor menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan pembangunan gedung tersebut.
Dari realisasi pembayaran sebesar Rp10,32 miliar atau sekitar 69,59 persen dari nilai kontrak, BPK menghitung terdapat potensi kelebihan pembayaran senilai Rp518,27 juta. Nilai tersebut berasal dari ketidaksesuaian pekerjaan, baik terkait mutu beton maupun spesifikasi besi tulangan.
Tidak hanya proyek Gedung Kejati Lampung, BPK juga mencatat total temuan pada lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung mencapai Rp934,36 juta. Nilai tersebut turut mencakup proyek pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap II.
Meski potensi kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan oleh pihak kontraktor ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026, BPK tetap menyoroti aspek pengawasan. Dalam LHP disebutkan, persoalan tersebut terjadi karena pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan belum berjalan optimal.
BPK menilai kondisi tersebut menjadi tanggung jawab pihak terkait dalam pelaksanaan proyek, termasuk Kepala Dinas PU selaku pengguna anggaran bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut mengaku hanya mengetahui adanya persoalan mengenai mutu beton.
“Hanya mutu beton saja, enggak ada kalau masalah besi,” ujar Dedi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).
Pernyataan tersebut berbeda dengan isi LHP BPK yang menyebut adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada mutu beton maupun besi tulangan.
Hingga kini, pengembalian dana atas temuan tersebut telah dilakukan. Namun, catatan BPK mengenai lemahnya pengawasan menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek pemerintah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (red)









