IDM 2025 Tunjukkan Tren Pembangunan Desa Berkelanjutan
SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pembangunan desa di Provinsi Lampung menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan rekap Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2019 hingga 2025, seluruh desa di Lampung kini tercatat telah terbebas dari status tertinggal dan sangat tertinggal. Capaian ini menjadi indikator penting dari proses pembangunan desa yang berlangsung secara berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir.
Dari total 2.446 desa yang tersebar di 13 kabupaten, tidak satu pun desa berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal pada 2025. Padahal, pada 2019 Lampung masih memiliki 19 desa sangat tertinggal dan 504 desa tertinggal. Jumlah tersebut terus menurun dari tahun ke tahun hingga mencapai nol sejak 2024 dan bertahan pada 2025.
Seiring dengan itu, peningkatan juga terjadi pada desa berstatus maju dan mandiri. Data IDM mencatat, jumlah desa mandiri yang pada 2019 hanya enam desa meningkat menjadi 561 desa pada 2025. Sementara desa berstatus maju bertambah dari 232 desa pada 2019 menjadi 1.186 desa pada 2025. Dengan komposisi tersebut, sekitar 71 persen desa di Lampung kini berada pada kategori maju dan mandiri, sedangkan 699 desa lainnya masih berstatus berkembang.
Capaian IDM 2025 tersebut tercatat pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan akan melanjutkan dan memperkuat arah kebijakan pembangunan desa yang telah berjalan, khususnya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan dasar, penguatan ekonomi desa, serta tata kelola pemerintahan desa yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Lampung menyebut capaian IDM merupakan hasil proses pembangunan desa yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Capaian ini merupakan akumulasi dari berbagai program pembangunan desa yang telah berjalan dan melibatkan banyak pihak. Pemerintah daerah fokus menjaga kesinambungan program agar peningkatan status desa sejalan dengan penguatan kualitas layanan dasar, ekonomi desa, dan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Berbagai program pembangunan desa dinilai turut menopang capaian tersebut, mulai dari optimalisasi Dana Desa, penguatan kelembagaan pemerintahan desa, peningkatan infrastruktur dasar, hingga dukungan pengembangan ekonomi lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Indeks Desa atau IDM disusun sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa secara komprehensif. Indeks ini berangkat dari pemahaman bahwa peningkatan kemandirian desa merupakan proses akumulasi dari berbagai dimensi pembangunan yang saling berkaitan dan saling memperkuat.
Terdapat enam dimensi utama dalam penyusunan Indeks Desa, yakni dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesibilitas, serta dimensi tata kelola pemerintahan desa. Keenam dimensi tersebut menjadi satu kesatuan dalam menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam penyusunannya, enam dimensi tersebut dijabarkan ke dalam 13 subdimensi dan 48 indikator. Pengumpulan data dilakukan melalui survei desa sesuai penetapan Kementerian Dalam Negeri, kemudian diolah menggunakan metode kuantitatif dengan pemberian bobot pada setiap indikator. Setiap indikator diberi skor antara 1 hingga 5 dan distandarisasi agar dapat diakumulasikan.
Secara keseluruhan, Indeks Desa merupakan akumulasi dari Dimensi Layanan Dasar sebesar 26,77 persen, Dimensi Sosial 13,39 persen, Dimensi Ekonomi 25,20 persen, Dimensi Lingkungan 14,17 persen, Dimensi Aksesibilitas 7,87 persen, serta Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa sebesar 12,60 persen. Hasil penghitungan tersebut menjadi dasar penetapan status kemajuan dan kemandirian desa.
Dengan capaian IDM 2025 tersebut, pembangunan desa di Lampung diharapkan terus bergerak menuju arah yang lebih merata dan berkelanjutan. (Na/Qd)










